Pemerintah Kabupaten Badung makin serius mengoptimalkan potensi pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang melibatkan kolaborasi berbagai elemen, mulai dari Perangkat Daerah, Lurah, Perbekel, hingga Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan (Kaling).
Untuk mengawali tugas TOPD, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi mencanangkan pelaksanaan pendataan potensi pajak daerah secara serentak di Kabupaten Badung. Kegiatan ini berlangsung di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara.
Acara tersebut turut dihadiri Sekda Badung IB Surya Suamba selaku Ketua Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD), para Kepala Perangkat Daerah, perwakilan Kejari Badung, Kelian Banjar Dinas, para Kepala Lingkungan (Kaling) se-Kuta Utara, serta Tim TOPD Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Adi Arnawa menyampaikan, kebijakan strategis dan langkah taktis yang diambil ini atas dasar kondisi potensi pajak yang belum digarap secara maksimal. Terbukti data dari Sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan dari 40.060 izin usaha yang terbit, baru 10.400 memiliki NPWPD.
"Dari laporan Sekda, di Kuta Utara saja ada 13.362 (34,03%) izin usaha yang telah terbit, namun belum memiliki NPWPD. Kondisi ini jangan dibiarkan, sehingga kami membentuk Tim TOPD dengan melibatkan semua Perangkat Daerah, Camat, Perbekel/Lurah hingga Kelian Dinas dan Kaling terlibat di dalamnya," jelas Adi, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).
Melalui upaya ini, diharapkan dapat diperoleh hasil yang maksimal, baik dari segi kuantitas maupun kualitas wajib pajak yang didata. Ia menyampaikan dengan pencanangan tersebut, pihaknya optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung akan meningkat.
Sementara itu, Sekda IB. Surya Suamba selaku Ketua Tim TOPD menjelaskan, jumlah potensi pajak daerah berdasarkan data perizinan berusaha terbit tahun 2021-2025 sebanyak 40.060 usaha.
Melalui jumlah tersebut 10.467 usaha telah memiliki NPWPD, tetapi 7.232 usaha perlu validasi ulang. Kemudian 29.593 usaha baru yang perlu didata dan total 36.825 usaha yang perlu didata dan validasi ulang sudah dilengkapi koordinat lokasi-lokasi usaha tersebut.
Sebaran data potensi pajak daerah berdasarkan data izin usaha yang terbit dari sistem OSS, yaitu Kecamatan Kuta Utara 13.362 izin, Kuta Selatan 10.061 izin, Kuta 9.803 izin, Mengwi 5.380 izin, Abiansemal 995 izin, dan Petang 189 izin.
Pendataan potensi pajak daerah dilakukan menggunakan Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD) yang dikembangkan oleh Tim IT DPMPTSP, Bappeda, dan PUPR Badung. Pembagian lokasi dan target pendataan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah pegawai, dengan estimasi waktu pelaksanaan sekitar 30-45 hari.
Sebanyak 386 admin perangkat daerah dan petugas pendataan telah mengikuti pelatihan simulasi penggunaan SIOPD. Bidang usaha yang menjadi sasaran pendataan meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan/atau minuman, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa kesenian dan hiburan, serta pajak reklame dan pajak air tanah.
(ega/ega)










































