18 Kantor Imigrasi Baru di Indonesia, Ini Daftarnya

18 Kantor Imigrasi Baru di Indonesia, Ini Daftarnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 26 Nov 2025 16:42 WIB
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 18 kantor imigrasi baru segera hadir di berbagai provinsi di Indonesia. Apakah salah satunya akan hadir di wilayahmu?

Mengutip dari akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), Ditjen Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di Indonesia berdasarkan Surat KemenPANRB Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025. Langkah ini bertujuan mendekatkan layanan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya bagi WNI maupun WNA, sekaligus memperluas dan memperkuat fungsi pengawasan serta penindakan keimigrasian.

Berikut daftar 18 kantor imigrasi baru di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Wilayah Sumatera

  1. Bengkulu Utara, Bengkulu
  2. Lubuklinggatu, Sumatera Selatan
  3. Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
  4. Tapanuli Utara, Sumatera Utara

- Wilayah Bali

ADVERTISEMENT
  1. Klungkung
  2. Tabanan

- Wilayah Kalimantan

  1. Mempawah, Kalimantan Barat

- Wilayah Nusa Tenggara Barat

  1. Lombok Timur

- Wilayah Jawa

  1. Blora, Jawa Tengah
  2. Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
  3. Purworejo, Jawa Tengah
  4. Garut, Jawa Barat
  5. Tegal, Jawa Tengah
  6. Pasuruan, Jawa Timur

- Wilayah Sulawesi

  1. Morowali, Sulawesi Tengah
  2. Bantaeng, Sulawesi Selatan
  3. Bone, Sulawesi Selatan
  4. Pohuwatu, Gorontalo

Syarat Urus Paspor Rusak/Hilang di Kantor Imigrasi

Imigrasi mengungkapkan paspor dapat dikategorikan rusak apabila biodata yang ada di dalamnya menjadi tidak jelas dan bentuknya berubah dari aslinya. Berikut lima ciri-ciri paspor rusak.

  • Paspor tercoret/tercoreng
  • Paspor basah, lembab
  • Paspor terlipat
  • Paspor sobek/tergunting
  • Paspor berlubang/terbakar

Ditjen Imigrasi menginformasikan dokumen persyaratan untuk mengurus paspor rusak atau hilang di kantor imigrasi. Apa saja?

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Paspor lama (untuk paspor rusak)
  • Surat Keterangan Hilang dari polisi (untuk paspor hilang)

Ketentuan Penjadwalan Ulang Permohonan Paspor

Mengutip dari situs resmi Imigrasi, penjadwalan ulang permohonan paspor dapat dilakukan sebelum (H-1) maupun pada tanggal kedatangan (hari H) yang sudah terjadwal. Penyesuaian layanan kemigrasian tersebut bertujuan memfasilitasi masyarakat yang merasa perlu mengubah tanggal wawancara dan pengambilan biometrik paspor.

Pemohon paspor yang ingin melakukan reschedule di H-1 bisa via M-paspor, sedangkan untuk penjadwalan ulang di hari H dapat langsung menghubungi media sosial kantor imigrasi tujuan untuk dibantu oleh petugas.

Lihat juga Video: Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China

(kny/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads