KPK Pengin Bayar Lelang Aset Koruptor Bisa Dicicil Mulai Tahun Depan

KPK Pengin Bayar Lelang Aset Koruptor Bisa Dicicil Mulai Tahun Depan

Adhfar Aulia Syuhada - detikNews
Rabu, 26 Nov 2025 16:19 WIB
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto (Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan barang rampasan dari koruptor yang dilelang dapat dibayar dengan mekanisme cicilan bank. KPK berharap sistem ini dapat diberlakukan tahun depan.

"Insyaallah target kami mudah-mudahan di tahun 2026 sudah bisa dikesanakan (sistem cicilan bank)," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mungki, sistem cicilan dapat menjadi solusi untuk masyarakat yang ingin memiliki aset lelang. Terlebih bagi masyarakat yang memiliki uang yang terbatas.

"Menurut kami, itu sebagai salah satu solusi, solusi untuk masyarakat yang mempunyai keuangan terbatas, tapi ingin memiliki aset dari hasil lelang ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Mungki menyebut pembicaraan sistem cicilan lewat bank sudah dilaksanakan sejak awal 2025. Ia berharap nantinya sistem ini dapat dilakukan melalui seluruh bank Himbara.

"Memang perlu dibuatkan semacam formilnya, dibuat semacam perjanjian, kerja sama. Ini yang belum ada. Dan arahan dari pimpinan, supaya dilakukan dengan semua bank Himbara, jadi tidak hanya di satu bank saja," kata Mungki.

Untuk diketahui, KPK kini tengah membuka lelang hingga 9 Desember 2025. Lelang dilakukan serentak di 22 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dalam pelelangan ini, terdapat 176 lot barang yang dilelang dari 33 perkara. Total kisaran harga barang tersebut sejumlah Rp 289 miliar.

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa mengikuti proses aanwijzing pada 2 Desember 2025. Peserta dapat mengakses informasi lebih lanjut di situs lelang.go.id.

Lihat juga Video: Kemenkumham Upayakan Sita Aset Koruptor Sebelum Putusan Pengadilan

(dek/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads