Info Pencairan Bansos Anak-Lansia-Disabilitas Jakarta Periode November 2025

Info Pencairan Bansos Anak-Lansia-Disabilitas Jakarta Periode November 2025

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 26 Nov 2025 14:59 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada penerima manfaat Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Penyaluran ini untuk periode November 2025.

Mengutip dari akun Instagram Dinsos DKI Jakarta (@dinsosdkijakarta), jumlah penerima bansos PKD bulan November 2025 terdiri atas 21.281 penerima KAJ, 156.069 penerima KLJ, dan 19.101 penerima KPDJ, dengan total 196.451 penerima manfaat.

Bansos PKD (KAJ, KLJ, dan KPDJ) ditujukan bagi penerima yang telah lolos verifikasi data melalui pemadanan data secara berkala dengan berbagai sumber. Pencairan dilakukan mulai Selasa, 25 November 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKD?

Berdasarkan Panduan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial, ini kriteria penerima bansos PDK (KLG, KPDJ, dan KAJ).

  • Memiliki KTP, KK serta berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  • Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) berusia 0-6 tahun.
  • Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) berusia 60 tahun ke atas.
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang terdaftar pada pendaaan disabilitas Dinas Sosial.
  • Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan PNS, pensiunan anggota TNI, dan pensiunan anggota Polri.
  • Hasil verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perangkat wilayah.

Cara Mendapatkan Bansos PKD

Tidak ada pendaftaran bagi penerima bansos PKD (KLJ, KPDJ, dan KAJ). Sebagai informasi, penerima bansos PKD harus terdaftar dalam DTKS.

Kementerian Sosial RI sudah menutup pendaftaran DTKS, mengingat saat ini DTKS sudah bertransformasi menjadi DTSEN, sehingga tidak ada lagi pendaftaran DTKS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang terbit tanggal 10 Juni 2025.

Pada aturan dimaksud, dinyatakan bahwa seluruh warga masyarakat terdata dalam DTSEN sesuai tingkat kesejahteraannya. Selanjutnya, penentuan penerima bansos ke depannya akan berdasarkan dengan peringkat status kesejahteraan/desil. Apabila ditemukan warga yang desil pada DTSEN nya tidak sesuai dengan kondisi faktual atau belum ada pada DTSEN ataupun tidak ada desil pada DTSEN, akan dilakukan pemutakhiran data menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.




(kny/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads