Siti (60), warga Cikande, Kabupaten Serang, Banten, mengaku anak bungsunya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja. Polda Banten akan menyelidiki aduan tersebut.
Siti datang ke Polda Banten untuk membuat pengaduan pada Rabu (26/11/2025). Ia mengatakan anaknya berinisial PT (26) pamit pada Kamis (13/11) ke Jakarta untuk wawancara lowongan pekerjaan.
Siti menyebutkan anaknya mendapat tawaran pekerjaan sebagai marketing apartemen, tapi harus mengikuti pelatihan beberapa minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti mengaku hilang komunikasi dengan anaknya. Pada Minggu (16/11), ia kaget karena mengetahui anaknya sudah berada di Kamboja.
"Iya, putus komunikasi dengan saya sampai hari Minggu. Saya sempat chat ke dia. Kagetlah, tiba-tiba dia sudah berada di Kamboja," katanya.
Ia menyampaikan bahwa polisi akan menindaklanjuti aduannya. Ia pun berharap anaknya bisa ditemukan dan kembali dengan selamat ke Indonesia.
"Saya mau cuma keselamatan anak saya terjamin, dan dia bisa kembali ke sini dengan selamat," katanya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan telah menerima aduan tersebut. Ia menyebutkan Polda Banten akan menyelidiki kasus itu.
"Yang masuk ke kami surat pengaduan. Kami akan melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut," katanya.
Saksikan Live DetikSore:
(aik/lir)











































