Mendes Yandri Tegaskan Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa

Mendes Yandri Tegaskan Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa

Shalli Irda - detikNews
Rabu, 26 Nov 2025 11:05 WIB
Kemendes PDT
Foto: Dok. Kemendes PDT
Jakarta -

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat vital sebagai penentu kualitas pembangunan desa. Ia menyatakan BPD memiliki fungsi legislasi hingga pengawasan yang langsung memengaruhi tata kelola desa.

Dalam arahannya pada HUT ke-5 PABDSI di TMII, Jakarta Timur, Selasa (25/11), Yandri menyatakan sependapat dengan Ketua Umum Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Fery Radiansyah, mengenai pentingnya peran BPD. Ia menegaskan dinamika BPD di tingkat desa sangat luar biasa dan bersama kepala desa berperan menentukan berbagai hal di desa.

"BPD memiliki fungsi legislasi yang vital, yaitu membahas dan menyepakati rancangan Perdes (Peraturan Desa) bersama Kepala Desa," imbuh Yandri dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Yandri menambahkan, BPD juga memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial di desa.

ADVERTISEMENT

Selain melaksanakan fungsi itu semua, BPD juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

"Perdes adalah instrumen hukum yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat desa, sehingga kualitas dan relevansinya sangat bergantung pada kecermatan BPD," paparnya.

Yandri menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan BPD di seluruh Indonesia melalui jalur legislasi bersama DPR di Senayan. Ia menilai keberadaan BPD perlu mendapat perhatian serius agar perannya dalam tata kelola desa semakin kuat dan terjamin.

Menurutnya, lahirnya sebuah Undang-Undang merupakan hasil sinergi erat antara DPR dan Pemerintah. DPR memiliki kewenangan utama dalam pembentukan regulasi, sementara Pemerintah berperan dalam pembahasan hingga pengesahan, sehingga tercipta produk hukum yang sah dan mengikat.

Yandri juga menilai kinerja BPD memiliki tingkat kompleksitas dan dinamika yang tinggi, bahkan sering kali berlangsung tanpa mengenal batas waktu. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kehadiran negara untuk menjamin kesejahteraan para anggota BPD, mengingat posisi mereka sebagai pilar utama dalam mendorong pembangunan di desa.

Ia turut mendukung upaya memperjuangkan kesejahteraan BPD yang bekerja tanpa mengenal waktu. Menurutnya, desa kini menjadi primadona sekaligus subjek utama pembangunan, sehingga kesejahteraan BPD di seluruh Indonesia perlu diperjuangkan secara serius.

"Karena itu mesti ada Undang-Undang antara Pemerintah dan DPR. Tidak bisa dari pemerintah saja, mesti melalui persetujuan DPR," pungkasnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan. Sementara Mendes Yandri hadir didampingi Dirjen PEID Kemendes PDT Tabrani, dan Kepala BPI Kemendes PDT Mulyadin Malik.




(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads