Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Banten menyepakati Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dan akan menyerahkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Dalam Raperda APBD tersebut, rencana pendapatan adalah Rp 10,07 triliun dan belanja Rp 10,13 triliun.
Persetujuan Raperda APBD itu digelar dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Banten, Selasa (25/11/2025). Gubernur Banten Andra Soni mengatakan penyusunan Raperda APBD 2026 merupakan kerja bersama seluruh komponen pemerintahan.
"Rancangan APBD 2026 ini merupakan wujud tanggung jawab serta kerja bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pembangunan dan pelayanan masyarakat yang menjadi amanat masyarakat Banten," ujarnya.
Ia menjelaskan pembahasan anggaran dilakukan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta komisi terkait.
APBD 2026 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp 10,07 triliun dan belanja daerah Rp 10,13 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp 57,04 miliar yang ditutup melalui skema pembiayaan daerah.
Struktur pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 7,48 triliun, pendapatan transfer Rp 2,58 triliun, serta pendapatan daerah sah lainnya Rp 6,45 miliar. Sementara itu, belanja daerah meliputi belanja operasi Rp 7,30 triliun, belanja modal Rp 774,81 miliar, belanja tidak terduga Rp 52,02 miliar, dan belanja transfer Rp 2 triliun.
"Optimalisasi anggaran dilakukan untuk mempercepat penyelesaian isu-isu masyarakat saat ini," katanya.
Menurut Andra, anggaran difokuskan pada kebutuhan masyarakat. Alokasi terbesar anggaran diberikan untuk urusan wajib pelayanan dasar sebesar Rp 5,89 triliun atau 58,18 persen.
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada DPRD Banten atas persetujuan terhadap Raperda APBD 2026. Ia menilai keputusan tersebut merupakan bagian penting dalam siklus penyusunan anggaran daerah.
"Kita berharap seluruh perencanaan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten," ujar Andra.
Setelah disetujui DPRD, Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lihat juga Video Purbaya Minta Maaf soal Ribut-ribut Dana Daerah: Tapi Kerja yang Benarlah!
(aik/fca)