MenPAN-RB Rini Widyantini mengatakan rencana tahapan perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dibuat sejak 2022 sampai 2024. Namun, Rini mengatakan rencana itu perlu diubah kembali lantaran adanya perubahan jumlah kementerian dan lembaga.
Hal itu disampaikan Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Dia mengatakan skema pemindahan itu telah dibuat sejak era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Tahun-tahun kemarin itu kita sudah, sudah siapkan. Namun demikian, termasuk bagaimana tata cara kita lakukan penapisan-penapisan dari aspek kelembagaan dan juga kita sudah punya konsep siapa-siapa saja yang akan berpindah dan jumlahnya, jumlah berapa yang akan berpindah," ujar Rini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu waktu itu, nah ini Pak, Bapak dan Ibu, konsep perencanaan awal waktu kita sejak pemerintah sebelumnya sudah dilakukan," sambungnya.
Dia mengatakan rencana awal, para ASN akan mulai dipindahkan pada 2024. Namun, dia menyebut rencana itu belum dapat terealisasi.
"Tapi sampai sekarang kita belum, belum ada, karena waktu itu terakhir tahun 2024 itu rencananya memang akan ada pemindahan. Ada dulu dengan menggunakan share office seperti itu, ada kemudian untuk 2030 sampai 2045 sudah kita sesuaikan," jelasnya.
Kemudian, pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terdapat penambahan kementerian/lembaga. Sebab itu, kata dia, perlu adanya penyesuaian kembali terkait perpindahan ASN.
"Ternyata di akhir tahun 2024 atau tahun 2025 itu terjadi perubahan kementerian. Tentunya kami harus melakukan penapisan kembali. Jadi sekarang kita melakukan penapisan kembali," tuturnya.
"Karena jumlah kementerian dulu ada 34, sekarang ada jumlah 48. Orang-orangnya juga sudah berpindah, fungsi-fungsinya sudah berpindah dan kami tentunya harus melakukan pemetaan kembali supaya memudahkan OIKN nanti melakukan penempatan untuk orang-orangnya," imbuh dia.
Simak juga Video MenPAN RB soal Pemindahan ASN ke IKN: Belum Ada Arahan Presiden











































