Menaker Ungkap Urgensi Perlindungan Pekerja Gig

Menaker Ungkap Urgensi Perlindungan Pekerja Gig

Dhafin Armia - detikNews
Selasa, 25 Nov 2025 19:11 WIB
Menaker Yassierli
Foto: dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan perlunya regulasi khusus untuk pekerja gig yang hingga yang kini masih berada dalam posisi rentan, agar kesejahteraan dan perlindungan mereka lebih terjamin.

Pekerja gig adalah tenaga kerja yang bekerja secara tidak tetap berdasarkan proyek atau jangka waktu tertentu, dengan kontrak yang umumnya sementara atau per proyek.

Yassierli mengungkapkan gig economy telah menjadi kekuatan baru di pasar kerja Indonesia, dengan sekitar 4,4 juta pekerja di sektor transportasi, logistik, layanan kreatif, dan berbagai platform digital. Namun, ia juga mengakui pertumbuhan pesat tersebut juga disertai dengan berbagai bentuk kerentanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di balik fleksibilitas gig economy, para pekerjanya menghadapi kerentanan yang tak boleh diabaikan. Negara bertanggung jawab memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

Hal itu dikatakan Yassierli saat membuka Indonesian Forum and Labour Productivity (IFLP) bertema 'Gig Workers: Flexibility and Vulnerability from Multiple Perspective' di Jakarta, hari ini.

ADVERTISEMENT

Yassierli sepakat untuk mengusulkan agar pekerja gig diajukan sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Regulasi yang diusulkan mencakup pemberian hak‐hak dasar yang setara dengan pekerja formal seperti jaminan sosial (kesehatan, pensiun, asuransi kecelakaan kerja), upah adil, serta perjanjian kerja yang transparan.

Yassierli menambahkan pengaturan juga mencakup penyelesaian sengketa antara pekerja dan platform secara adil, termasuk dalam hal tarif, kualitas layanan, dan kondisi kerja.

"Namun di sisi lain, platform digital juga diusulkan untuk memiliki tanggung jawab, seperti menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, transparansi pendapatan, dan sistem pembayaran tepat waktu," ucapnya.

Sementara Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Anwar Sanusi dalam laporan pendahuluannya menyatakan, IFLP 2025 menjadi pendorong kolaborasi berkelanjutan menuju ekosistem kerja yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi pekerja di Indonesia.

"Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil," kata Anwar.

Simak juga Video Anggota Baleg DPR: UU PPRT akan Jadi Penebus Dosa Negara-Pemerintah

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads