Komisi II DPR Dorong Pemerintah Segera Tentukan Jumlah ASN Pindah ke IKN

Komisi II DPR Dorong Pemerintah Segera Tentukan Jumlah ASN Pindah ke IKN

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 25 Nov 2025 17:23 WIB
Ibu Kota Nusantara (IKN)
Ilustrasi Istana Kepresidenan di Nusantara (Foto: Otorita Ibu Kota Nusantara/OIKN)
Jakarta -

Komisi II DPR meminta pemerintah segera memastikan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Komisi II DPR menilai hal itu penting.

"Kalau IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?" ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat bersama Kemendagri, KemenPAN-RB, Otorita IKN dan BKN, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai infrastruktur yang ada di IKN harus segera digunakan. Dia khawatir fasilitas yang ada malah mubazir.

"Dalam bahasa rakyat yang sering kita dengar, infrastruktur yang sudah dibangun di IKN itu kalau kemudian tidak cepat difungsionalisasikan juga akan mubazir," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Politikus NasDem ini meminta pemerintah tak hanya fokus pada waktu pemindahan ibu kota beserta pegawai pemerintahan saja. Namun, dia mengingatkan jumlah ASN juga perlu dipastikan.

"Keputusan ini penting, bukan sekadar urusan kapan memindahkan, tetapi berapa jumlahnya, agar Otorita IKN tidak hanya kemudian sibuk membangun infrastruktur dengan sumber dana APBN, tetapi juga mereka harus menyiapkan berbagai macam kesiapan-kesiapan lain," kata Rifqi.

Dia menyinggung skenario penempatan ASN di rumah susun (rusun) yang telah dibangun. Dia mengatakan pihaknya memperoleh informasi jika hunian itu akan ditempati oleh pejabat eselon I.

Sedangkan, kata dia, pegawai fungsional dan staf tak akan mendapat tempat yang sama. Menurutnya, pemerintah harus memastikan alur penempatan dan fasilitas ASN secara menyeluruh.

"Misalnya, kalau ada skenario bahwa yang menempati Rusun ASN itu nanti ke depan hanya pejabat eselon I, mereka-mereka yang berstatus fungsional, staf, itu tidak di situ. Tapi negara kan juga harus memberikan kepastian," jelas Rifqi

"Karena itu berbagai kerangka regulatif yang dibutuhkan untuk memastikan mutasi ASN ke IKN itu harus segera kita lakukan, dan kalau memang membutuhkan peran kami, kami siap melakukan," lanjutnya.

Dia lantas meminta Kemendagri menjamin transisi administratif di IKN berjalan. Dia menilai penataan administratif dan kependudukan perlu dilakukan dengan baik.

"Kami ingin Kemendagri sejak awal memastikan proses perubahan dari Kaltim ke IKN, terutama tujuh kecamatan di dua kabupaten, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, itu bisa berjalan dengan smooth dan baik," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(amw/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads