Mantan Manajer Key Account Customer PT Pertamina International Shipping, Temmy Bernandi, mengaku menghapus chat percakapan dengan anak Riza Chalid, M Kerry Andrianto Riza. Temmy mengaku khawatir ditanya-ditanya sehingga menghapus chat tersebut.
Hal itu disampaikan Temmy saat dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/11/2025). Terdakwa dalam sidang ini adalah:
- Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, jaksa menampilkan bukti screenshot chat antara Temmy dan Kerry. Jaksa bertanya ke Temmy terkait apa yang dibahas dalam percakapan tersebut.
"Apa yang Saudara bahas di sini?" tanya jaksa.
"Ini awalnya saya report aja, Pak, sebagai bawahan saya report ke Pak Riza apa yang sudah saya lakukan karena waktu itu seingat saya beliau ada cuti berapa hari ya, terus saya laporkan ke beliau," jawab Temmy.
Jaksa lalu menanyakan apakah chat tersebut masih ada di handphone (HP) Temmy. Namun Temmy mengaku sudah menghapus chat tersebut.
"Percakapan yang tadi saya perlihatkan apakah masih ada di HP Saudara?" tanya jaksa.
"HP sudah nggak ada," jawab Temmy.
"Kenapa? Dihapus?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Temmy.
Jaksa meminta Temmy menjelaskan alasan menghapus chat tersebut. Temmy mengaku khawatir ditanya-tanya terkait perkara ini sehingga menghapusnya.
"Kenapa dihapus?" tanya jaksa.
"Ya karena khawatir aja sih, Pak," jawab Temny.
"Khawatir kenapa?" tanya jaksa.
"Khawatir ditanya-tanya, nah akhirnya ditanya-tanya juga," jawab Temmy.
Jaksa juga bertanya apakah ada yang memerintahkan Temmy untuk menghapus chat tersebut. Temmy mengaku menghapus chat itu karena ikut-ikutan dengan saksi lainnya dalam perkara ini.
"Ada yang memerintahkan Saudara untuk menghapus percakapan tersebut?" tanya jaksa.
"Tidak ada yang memerintahkan," jawab Temmy.
"Terus, Saudara tahu dari mana itu harus dihapus?" tanya jaksa.
"Ya ngelihat yang lain aja sih, Pak," jawab Temmy.
"Lihat teman-teman yang lain menghapus semua percakapan, Saudara menghapus semua percakapan di situ. Cukup. Majelis," pungkas jaksa.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
Berikut detail perhitungan kerugian negaranya:
1. Kerugian Keuangan Negara
β’ USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
β’ Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
2. Kerugian Perekonomian Negara
β’ Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun
β’ Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu)
Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).
Nah dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara maka didapatkan Rp Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp 285 triliun lebih. Namun penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, tentunya jumlah itu akan berbeda apabila Kejagung menggunakan kurs lain.
Simak juga Video: Kejagung soal Mafia Migas Riza Chalid Masih Buron











































