KPK Temukan 11 Kebobrokan Penempatan - PerlindunganTKI
Selasa, 28 Agu 2007 16:31 WIB
Jakarta - Menakertrans Erman Suparno bertamu ke KPK. Tujuannya untuk mendengarkan temuan KPK dalam sistem penempatan dan perlindungan TKI. KPK setidaknya menemukan 11 kebobrokan.Pertama, KPK menemukan maraknya praktik suap dalam pengurusan dokumen calon TKI. Kedua, belum ada standar pelayanan baku yang mengatur prosedur, persyaratan, biaya dan waktu penyelesaian pelayanan."Ketiga, kita melihat kurangnya profesionalitas dalam pengurusan dokumen calon TKI," kata Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dalam jumpa pers bersama Erman dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (28/8/2007).Profesionalitas yang minim itu terlihat dari penggunaan sistem antrean, tidak adanya loket pelayanan, terjadi kontak langsung pengguna jasa dengan petugas, tidak ada tanda terima berkas, serta informasi dan sarana pelayanan yang tidak memadai.Keempat, pelayanan dan perlindungan TKI belum didukung dengan sistem manajemen informasi yang memadai. Kelima?"Maraknya prakteknya percaloan dalam perekrutan calon TKI," kata Ruki.Keenam, belum ada standardisasi pelatihan prapenempatan calon TKI. Ketujuh, belum ada standarisasi biaya penempatan TKI. Kedelapan?"Pengawasan terhadap lembaga penempatan juga tidak memadai," imbuh Ruki.Kesembilan, belum ada pemeriksaan substansi perjanjian penempatan dan perjanjian kerja. Kesepuluh adalah tidak memadainya pelayanan TKI di Bandara Soekarno Hatta.Terakhir, kurang memadainya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia di instansi yang bertanggung jawab dalam proses penempatan dan perlindungan TKI."Oleh karena itu, kajian ini kami sampaikan pada Menakertrans dan Kepala BNP2TKI," ujar Ruki.Menurut Ruki, nilai korupsi yang dalam sistem pelayanan TKI ini memang kecil, namun penting untuk diatasi. "Indonesia dinilai korup oleh luar negeri karena pelayanan publiknya korup. Nah, pelayanan TKI ini merupakan salah satu pelayanan publik," tandas Ruki.
(aba/nrl)











































