KPAI Minta 3 Pelajar Penculik Raisah Tidak Diekspos
Selasa, 28 Agu 2007 15:40 WIB
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pers tidak mengekspos dan menampilkan wajah 3 siswa SMAN 35 Jakarta penculik Raisah (5). Sebab ketiganya masih di bawah umur dan punya masa depan."Berdasarkan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, anak di bawah 18 tahun harus didampingi dalam pemeriksaan. Selain itu, mereka tidak boleh dipubliksikan wajahnya di koran atau televisi," ujar ketua KPAI Giwo Rubianto Wiyogo.Hal itu disampaikan dia usai menemui 3 siswa tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/8/2007).Giwo mengatakan, walau ketiganya tersangka pelaku penculikan, namun berdasarkan UU 23/2002, mereka adalah korban."3 Tersangka itu adalah korban komoditi yang mudah dirayu, dibujuk dan dipengaruhi. Mereka adalah korban aliran menyesatkan," ujar Giwo.Menyesatkan bagaimana? "Mereka diiming-imingi uang yang cukup besar. Mereka adalah korban karena menerima informasi sesat. Maka mereka harus mendapat pendamping hukum, sosial, dan psikolog," imbuhnya.KPAI menilai sejauh ini Polda Metro Jaya sudah menangani ketiga tersangka sesuai UU Perlindungan Anak. Pemeriksaan dilakukan oleh Polwan. Selain itu, penahanannya juga dipisah dengan tahanan dewasa.Dijelaskan Giwo, dari ketiga tersangka, baru Januar yang sudah didampingi pengacara. Sementara Budi Haryanto dan Firmando belum.Giwo bertemu dengan ketiga tersangka selama 3,5 jam sejak pukul 10.30 hingga 14.00 WIB. Dalam penuturannya kepada Giwo, ketiganya mengaku dibujuk oleh tersangka Yogi Permana."Mereka dibujuk, dirayu, termasuk diancam Yogi Permana," pungkas Giwo.
(irw/sss)











































