Berkas Mantan Rektor IPDN Dikembalikan ke Polda Jabar

Berkas Mantan Rektor IPDN Dikembalikan ke Polda Jabar

- detikNews
Selasa, 28 Agu 2007 14:34 WIB
Bandung - Kejaksaan Tinggi Jabar mengembalikan berkas kasus kematian Cliff Muntu, dengan tersangka mantan rektor IPDN, I Nyoman Sumaryadi ke Polda Jabar. Berkas tersebut dinilai belum lengkap. Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Umum Kejati Jabar, Widodo Supriady, kepada wartawan di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Selasa (28/8/2007)."Baru beberapa hari kami periksa ada yang kurang lengkap. Kini berkasnya sudah kami kembalikan lagi ke kepolisian," ujar Widodo.Namun Widodo enggan memerinci kekurangan pada berkas Sumaryadi tersebut. "Hanya sedikit. Nanti akan kami periksa lagi. Jika sudah lengkap, akan kami nyatakan P21," katanya.Jadi Saksi Sidang LexiePengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus kematian Cliff Muntu dengan terdakwa Lexie M Giroth. Menurut rencana, Sumaryadi akan hadir sebagai saksi dalam sidang kali ini.Ini adalah kedua kalinya Sumaryadi dipanggil sebagai saksi. Minggu lalu, dia tidak hadir karena sakit. JPU menerima surat keterangan sakit dari dokter yang menyatakan bahwa Sumayadi harus beristirahat dari tanggal 24 hingga 29 Agustus 2007.Nyoman sudah tampak hadir dengan mengenakan jas kotak-kotak berwarna krem. (ern/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait