Bareskrim Polri menangkap Muhammad Raffi (42), kurir narkoba yang sempat kabur usai kecelakaan di Tol Trans Sumatera, Lampung. Ratusan ribu pil ekstasi senilai ratusan miliar rupiah disita polisi.
"Untuk barang bukti yang diamankan yakni ekstasi sejumlah 207.529 butir yang jika konversikan ke rupiah senilai Rp 207.529.000.000 (Dua ratus tujuh miliar lima ratus dua puluh sembilan juta)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (24/11/2025).
Brigjen Eko Hadi menyampaikan, dengan diamankannya ratusan ribu pil ekstasi tersebut, Polri menyelamatkan 207.529 jiwa generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad Raffi ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Zulkarnain Harahap dan Kombes Awaludin Amin, menangkapnya di k Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/11).
Tersangka ditangkap setelah melarikan diri usai mobil Nissan X-Trail yang mengangkut ratusan ribu ekstasi yang dikemudikannya mengalami kecelakaan di Km 136 Tol Trans Sumatera, Lampung, pada Kamis (20/11). Tersangka Raffi mengalami kecelakaan usai diduga mengalami micro sleep.
"Dalam kondisi terhimpit, tersangka Muhammad Raffi, saat itu berusaha keluar dari kendaraan melalui atas kendaraannya," jelas Eko.
Merasa panik, tersangka berusaha kabur dan meninggalkan kendaraannya sebelum petugas tiba di lokasi. Tetapi sebelum itu, dia membuang sejumlah tas berisi ekstasi untuk menghilangkan jejaknya.
"Dikarenakan kondisi panik dan takut, setelah keluar dari kendaraan Muhammad Raffi berusaha mengeluarkan 5 tas berisi ekstasi dan membuang tas-tas ke jurang samping jalan tol," imbuhnya.
Singkat cerita, Raffi berhasil meloloskan diri dengan menuruni jurang tersebut. Dia lalu kabur ke arah perkampungan dan mencari jalan raya.
Dia lalu melanjutkan pelariannya menggunakan jalur darat. Raffi sempat beristirahat di sebuah apartemen di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Berikutnya, tersangka pulang ke rumah istrinya di Kabupaten Tangerang. Di sana, dia sempat menjalani pengobatan alternatif usai kecelakaan, tapi akhirnya tertangkap polisi.
Residivis Narkoba
Brigjen Eko Hadi mengungkap tersangka merupakan 'pemain lama' di dunia narkoba. Sebelumnya, tersangka pernah divonis di kasus narkoba.
"Yang bersangkutan adalah residivis kasus narkoba dan sudah divonis oleh PN Tangerang 4 tahun 6 bulan penjara pada April 2013," imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Bareskrim Polri. Penyidik saat ini masih mengembangkan pengungkapan kasus tersebut untuk mengejar bandar di atas tersangka.
"Ada DPO yang masih kita kejar," imbuhnya.
Simak juga Video Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri Cari Terobosan Hukum











































