KPK Jelaskan Tiga Tangga Konflik Kepentingan Menuju Korupsi

KPK Jelaskan Tiga Tangga Konflik Kepentingan Menuju Korupsi

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 24 Nov 2025 18:48 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Konflik kepentingan acap kali menjadi pintu masuk korupsi. Bak anak tangga, KPK menjelaskan ada tiga jenis konflik kepentingan yang bisa berbuah menjadi praktik korupsi.

Dalam Instagram KPK seperti dilihat Senin (24/11/2025), lembaga antirasuah itu menjelaskan konflik kepentingan merupakan situasi yang terjadi ketika urusan pribadi bercampur dengan urusan profesional dalam pengambilan keputusan. Konflik itu membuat keputusan yang diambil tidak objektif dan merugikan banyak pihak.

"Tindakan seperti ini dapat menjadi anak tangga menuju terjadinya korupsi. Konflik kepentingan terbagi menjadi tiga jenis," tulis KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada jenis pertama, ada namanya konflik kepentingan aktual. KPK menjelaskan konflik ini terjadi ketika kepentingan pribadi secara nyata bertabrakan dengan tugas dan tanggung jawab yang resmi diemban.

ADVERTISEMENT

KPK mencontohkan konflik kepentingan ini seperti saat staf pengadaan di sebuah instansi ikut serta dalam proses lelang pengadaan yang diadakan. Berkat jabatannya, staf tersebut memenangkan lelang di perusahaan tempatnya bekerja.

KPK juga menjelaskan jenis konflik yang kedua, yaitu, konflik kepentingan potensial. Konflik ini berkaitan keputusan yang diambil untuk masa yang akan datang.

"Konflik yang terjadi ketika kepentingan pribadi berpotensi mempengaruhi keputusan masa depan," tulis KPK.

Di jenis ketiga, ada konflik kepentingan yang dipersepsikan. Konflik ini berkaitan dengan saat orang lain menilai adanya campur tangan kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugas atau pengambilan keputusan, meskipun kenyataannya hal tersebut beluk terjadi.

Di konflik kepentingan ini, KPK memberikan contoh kasus seorang penegak hukum menghadiri acara pernikahan kerabat yang sedang berperkara. Walaupun kedatangan penegak hukum itu merupakan acara pribadi, namun tetap dapat menimbulkan persepsi kedekatan keduanya akan mempengaruhi obyektivitas penanganan perkara hukum.

"Oleh karena itu penting untuk memiliki kesadaran dalam mengenali tanda-tanda konflik kepentingan sejak awal agar setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas tetap berjalan secara profesional, transparan, adil, dan bebas dari konflik kepentingan," tulis KPK.

Simak juga Video: Rekap KPK, Gratifikasi Jadi Kasus Korupsi Paling Tinggi di RI

(ygs/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads