Warga Kolong Tol Siap Gugat Class Action Pemprov Jakarta
Selasa, 28 Agu 2007 11:53 WIB
Jakarta - Rencana Walikota Jakarta Utara menggusur warga yang tinggal di kolong tol akan dihadapi dengan class action. Gugatan akan diajukan secepatnya."Pemerintah seharusnya meningkatkan kualitas dari pemukiman warga yang dibangun secara swadaya, bukan malah menghancurkan. Kita akan melakukan gugatan class action terhadap pemerintah," cetus wakil dari Urban Poor Consortium (UPC) Edi Saidi dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Jl Mendut, Menteng, Jakarta, Selasa (28/8/2007).Penggusuran, menurut UPC, menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil. Hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata."Selain itu, penggusuran juga melanggar hak-hak pribadi dan HAM sebagaimana diatur dalam UU 39/1999 tentang HAM," tegas Edi.Ditegaskan Edi, gugatan class action merupakan suatu langkah hukum yang menjadi hak para warga. "Kami akan melakukannya dan wakil-wakil dari rakyat sendiri yang akan menjadi pengacara mewakili ribuan rakyat miskin lainnya. Itu sudah kami lakukan dalam gugatan class action banjir Jakarta," ungkap Edi.Sementara terkait kekerasan dalam aksi unjuk rasa di kantor Walikota Jakarta Utara Senin (27/8/2007) lalu, LBH Jakarta akan melaporkan tindakan brutal Satpol PP itu ke Polisi."Kami akan melakukan proses hukum karena itu masuk tindak pidana penganiayaan berdasarkan pasal 170 KUHP. Dan kami akan meminta pertanggungjawaban pemerintah DKI atas tindakan represif aparatnya," kata pengacara publik dari LBH Jakarta Nur Kholis.Berdasarkan UU 9/1998 tentang unjuk rasa, seharusnya aparat keamanan melindungi peserta demonstrasi. Bukan sebaliknya. "Jadi telah terjadi pelanggaran banyak hukum di sini," tandas Nur Kholis.
(aba/ana)











































