Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan menertibkan rumah warga yang berdiri di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas. Namun Pemkot Jaktim memastikan penertiban tersebut akan menunggu kesiapan dan ketersediaan rumah susun (rusun).
"Penindakannya nanti kalau (rusun) dikondisikan sudah siap dari perumahan atau Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP)," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Kantor Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dilansir Antara, Senin (24/11/2025).
Munjirin mengatakan penertiban tidak akan dilakukan sebelum rusun bagi warga yang terdampak benar-benar tersedia dan siap dihuni. Dengan demikian, ia memastikan proses penataan berjalan secara bertahap dan tidak tergesa-gesa. Maka dari itu, kesiapan hunian relokasi menjadi syarat utama sebelum pemerintah melakukan penataan kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munjirin juga angkat bicara mengenai keluhan warga mengenai waktu pengosongan rumah yang disebut hanya dua minggu. Munjirin mengatakan keputusan batas waktu itu belum final. Ia menegaskan tenggat tersebut masih bersifat informasi awal saat sosialisasi terkait dasar penertiban kawasan.
"Warga memang mengeluh karena dianggap terlalu cepat dikasih dua minggu, ya, sudah tidak apa-apa, itu bagian dari sosialisasi," ujar Munjirin.
Selain itu, dia menuturkan warga yang memiliki KTP DKI Jakarta akan ditawari unit di rusun sebagai tempat tinggal baru. Ia menambahkan penawaran rusun tersebut sebagai upaya Pemprov DKI memastikan kelayakan tempat tinggal warga, bukan sekadar memindahkan mereka dari lahan TPU.
"Untuk warga yang KTP-nya DKI, kita tawari rusun," ucap Munjirin.
Sementara itu, mengenai target tenggat waktu (deadline) pengosongan, dia mengungkapkan pemerintah masih mengikuti tahapan sesuai dengan sosialisasi sebelumnya. Namun dia menekankan pemerintah tetap mempertimbangkan situasi di lapangan sebelum mengambil keputusan akhir.
"Tenggat waktu, ya, sesuai sosialisasi kemarin. Nanti kita lihat kondisinya gimana," tegas Munjirin.
Bangunan di TPU Kebon Nanas Bakal Ditertibkan
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana mengembalikan fungsi lahan di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga yang sudah puluhan tahun digunakan untuk permukiman warga.
Nantinya, lahan yang digunakan warga untuk permukiman itu akan dimanfaatkan untuk membuka petak makam baru sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah krisis lahan makam di Jakarta.
Berdasarkan keterangan warga Kebon Nanas, Pemkot Jakarta Timur telah menyiapkan dua rumah susun sederhana sewa (susunawa) sebagai lokasi relokasi, yakni Pulo Jahe dan Rawa Bebek.
Penertiban permukiman warga itu dilakukan mengingat 69 TPU yang merupakan aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sudah penuh, atau hanya melayani pemakaman dengan metode tumpang.
Berdasarkan data awal, tercatat 280 kepala keluarga (KK) yang terdiri atas 517 jiwa yang mendirikan bangunan pada lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga.
(yld/imk)











































