×
Ad

DKPP Lapor Komisi II DPR: Sidangkan 191 Perkara, 21 Orang Dipecat

Adrial akbar - detikNews
Senin, 24 Nov 2025 12:28 WIB
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan DKPP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyebutkan pihaknya telah mengambil putusan terhadap 922 orang teradu terkait dugaan pelanggaran etik pemilu. Pada 2025, DKPP telah melaksanakan sidang untuk 191 perkara.

Hal itu disampaikan Heddy saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (24/11/2025). Heddy lebih dulu menjelaskan ada 206 perkara masuk yang akan diputuskan.

"DKPP telah melaksanakan sidang pemeriksaan perkara terhadap 191 perkara yang telah diputus, dari 206 perkara yang masuk. Saat ini menyisakan 15 perkara yang belum diputus," kata Heddy dalam rapat tersebut di Komisi II DPR, Jakarta, Senin (24/11).

Sejauh ini, DKPP telah melaksanakan 286 kali sidang. Sidang tiap perkara bisa dilakukan berulang kali

"Artinya hampir setiap hari DKPP bersidang," ujarnya.

Dari 922 amar putusan untuk teradu, 21 orang diberhentikan. Ada juga yang diputuskan dicopot dari jabatan ketua hingga mendapat teguran keras.

"21 teradu diberhentikan tetap, 7 teradu diberhentikan dari jabatan ketua, dan 4 teradu diberhentikan dari jabatan koordinator divisi," kata dia.

Berikut ini daftar putusan yang diberikan DKPP terkait dugaan pelanggaran etik pemilu.

  • 547 teradu direhabilitasi
  • 162 teradu mendapat peringatan
  • 113 teradu peringatan keras
  • 9 teradu peringatan keras terakhir
  • 21 teradu diberhentikan tetap
  • 7 teradu diberhentikan dari jabatan ketua
  • 4 teradu diberhentikan dari jabatan koordinator divisi
  • 59 teradu diberikan penetapan



(ial/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork