5 Fakta Mantan Sopir Rampok-Bakar Rumah Hakim PN Medan gegara Sakit Hati

5 Fakta Mantan Sopir Rampok-Bakar Rumah Hakim PN Medan gegara Sakit Hati

Finta Rahyuni - detikNews
Sabtu, 22 Nov 2025 19:08 WIB
Tampang Fahrul Aziz yang jadi dalang pembakaran rumah hakim PN Medan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Tampang Fahrul Aziz yang jadi dalang pembakaran rumah hakim PN Medan (Finta Rahyuni/detikSumut)
Jakarta -

Kebakaran melanda rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu. Polisi telah menangkap empat orang yang terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.

Salah satu pelaku adalah mantan sopir Khamozaro, Fahrul Azis Siregar. Selain membakar rumah korban, Fahrul juga mencuri ratusan gram emas milik istri Khamozaro dari dalam kamar.

Berikut sederet fakta yang diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kronologi

Polisi mengungkap kronologi pembakaran serta perampokan rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu. Peristiwa itu terjadi di kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada Selasa (4/11) pada pukul 11.18 WIB.

Polisi menangkap empat pelaku dalam kasus ini. Salah satu pelaku adalah Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Khamozaro, sedangkan tiga pelaku lain adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

ADVERTISEMENT

"Jadi, potential suspect masuk ke perumahan 10.17 WIB dan keluar 10.32 WIB, sehingga penyidik dapat mengecilkan waktu dugaan kebakaran selama 15 menit. 15 menit itulah yang krusial, tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dilansir detikSumut, Sabtu (22/11/2025).

Begini kronologi kejadiannya.

  • Aksi ternyata direncanakan pelaku pada 30 Oktober 2025. Saat itu, pelaku Fahrul mengatakan kepada pelaku Hamonangan Simamora 'mau kurampok rumah bos itu dan kubakar rumahnya'.
  • Pada 4 November 2025, pelaku melancarkan aksinya. Pada pukul 07.00 WIB, pelaku berangkat dari rumahnya dan pergi membeli Pertalite di Pertamini Deli Tua sekira pukul 07.30 WIB.
  • Lalu, pada pukul 08.30 WIB, pelaku berangkat ke Pengadilan Negeri Medan untuk minum kopi dan menanyakan keberadaan korban Khamozaro kepada sekuriti PN bernama Dedi Pratama.
  • Setelah memastikan Khamozaro berada di PN, pelaku Fahrul berangkat menuju rumah pribadi Khamozaro di Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, sekira pukul 09.30 WIB.
  • Pada pukul 10.07 WIB, pelaku mulai memantau lokasi melalui Jalan Merak menuju belakang perumahan. Pelaku mengendarai sepeda motor sambil merokok dan memperhatikan kondisi rumah korban.
  • Sekira pukul 10.15 WIB, pelaku berhenti di taman kosong di dekat lokasi. Selang 1 menit, pelaku pindah ke depan Kompleks AT Home Residence untuk melihat situasi dan menuju kompleks rumah korban.
  • Pelaku memutuskan putar balik karena melihat ada dua orang sekuriti di perumahan Taman Harapan Indah. Sekira pukul 10.17 WIB, pelaku masuk komplek rumah korban. Lalu, sekira pukul 10.32 WIB, keluar dari komplek tersebut.
  • Istri Khamozaro pergi dari rumah dengan menggunakan mobil sekira pukul 09.30 WIB. Saat pergi, istri Khamozaro meletakkan kunci pintu rumah di rak sepatu yang berada di teras rumah.
  • Fahrul telah sekitar tiga tahun bekerja dengan korban sebagai sopir dan terakhir pada Oktober 2025. Hal itulah yang membuat pelaku mengetahui seluk beluk rumah korban.
  • Tersangka lalu masuk dan mengambil kunci di rak sepatu.
  • Setelah pintu terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah. Lalu, pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan cara mencongkel pintunya menggunakan obeng.
  • Setelah masuk, pelaku Fahrul langsung menuju lemari pakaian istri korban. Di situlah pelaku mengambil perhiasan istri korban dengan membobol lacinya menggunakan obeng.
  • Sebelum memasukkan perhiasan itu ke dalam tas selempangnya, pelaku lebih dulu mengeluarkan isi tasnya, termasuk botol berisi pertalite. Usai mencuri perhiasan itu, pelaku pun membakar kamar korban.
  • Setelah membakar dan mencuri perhiasan korban, pelaku pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.
  • Sekira pukul 10.30 WIB, sejumlah saksi melihat kepulan asap dari rumah korban. Sekira pukul 10.42 korban dihubungi tetangganya dan memberitahu soal kebakaran.
  • Pada pukul 10.49 WIB, sekuriti komplek menghubungi istri korban untuk memberitahu soal kebakaran.

2. Empat Pelaku Sudah Ditangkap

Polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam aksi pembakaran dan perampokan di rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu. Salah satu pelaku adalah mantan sopir Khamozaro, Fahrul Azis Siregar, yang menjadi dalang pembakaran.

"Tersangka pembakaran adalah Tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Jumat (21/11/2025).

Calvijn menyebut pembakaran itu dilakukan sendiri oleh Fahrul Azis. Pelaku sudah cukup lama bekerja dengan korban, sehingga mengetahui seluk-beluk rumah tersebut.

Sedangkan tiga pelaku lainnya adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

"Tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di kompleks dan di rumah (korban)," jelasnya.

3. Mantan Sopir Curi Ratusan Gram Emas

Selain membakar rumah korban, Fahrul juga mengambil ratusan gram emas milik istri Khamozaro dari dalam kamar. Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

"Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran (rumah)," kata Kombes Calvijn saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Sabtu (22/11/2025).

Calvijn mengatakan yang dicuri Fahrul dari rumah Khamozaro hanya perhiasan saja. Calvijn belum memerinci jumlah perhiasan yang dicuri pelaku.

Namun barang-bukti perhiasan yang disita polisi sebanyak 209,78 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 204 juta yang diduga dari hasil penjualan emas.

"Sejauh ini hanya perhiasan saja (dicuri), karena yang dibongkar hanya laci, brankas itu tidak ada dibongkar, karena tadi waktunya cuman 15 menit," sebutnya.

4. Motif: Sakit Hati dan Dendam

Fahrul Azis Siregar, mantan sopir yang menjadi dalang pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu, sudah ditangkap polisi. Diduga, motif pelaku membakar rumah Khamozaro karena sakit hati.

"Perannya adalah dengan sengaja dan berencana membakar (rumah korban)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, seperti dilansir detikSumut, Jumat (21/11/2025).

Calvijn menyebut Fahrul dendam dan sakit hati pada Khamozaro. Calvijn menyebut ada banyak hal yang memicu pelaku sakit hati pada korban, salah satunya karena dipecat.

"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat)," jelasnya.

5. Satu Pelaku Sempat Bantu Bersihkan Rumah yang Dibakar

Mengutip dari detikSumut, polisi mengungkap salah satu pelaku pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu sempat membantu korban membersihkan lokasi kebakaran. Pelaku itu bernama Hamonangan, yang ternyata adalah teman korban.

"Tersangka II (Hamonangan) memiliki hubungan kedekatan juga kepada korban. Pada saat terjadinya pembakaran tersebut, Tersangka II juga membantu membersihkan dan membantu mengangkat barang-barangnya di TKP karena Tersangka II masih memiliki kedekatan terkait dengan hubungan jemaat di salah satu gereja," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Sabtu (22/11/2025).

Pelaku Hamonangan juga telah mengetahui soal rencana pelaku Fahrul Azis Siregar untuk merampok dan membakar rumah korban. Bahkan Hamonangan ikut menemani pelaku menjual emas hasil curian. Pelaku Fahrul juga selalu menanyakan kondisi rumah dan keluarga korban Khamozaro setelah peristiwa kebakaran kepada Hamonangan.

"Ini Tersangka II perannya mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima hasil kejahatan Rp 25 juta, dan ikut serta menjual hasil penjualan emas dari Tersangka I," ucapnya.

Lihat juga Video: Pria Bakar Rumah Ortu gegara Tak Diberi Uang di Makassar Ditangkap

Halaman 2 dari 3
(kny/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads