Dubes RI Untuk AS Diperiksa KPK
Senin, 27 Agu 2007 18:50 WIB
Jakarta - Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Sudjatnan Parnohadiningrat diperiksa KPK. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia."Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pungli di Malaysia," kata Humas KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom, Senin (27/8/2007).Sudjatnan diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta selama sekitar 3 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.Menurut Johan, pemeriksaan terhadap Sudjatnan ini terkait dengan jabatannya terdahulu sebagai Sekjen Departemen Luar Negeri. "Dia dinilai mengetahui proses surat menyurat, termasuk prosedur penerbitan SK ganda di KBRI Kuala Lumpur," terang Johan.Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Dubes RI untuk Malaysia Hadi Al Warajabi dan mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Suparba Wami Arsa.Kedua tersangka diduga telah menerbitkan SK ganda untuk memungut dokumen imigrasi di KBRI Kuala Lumpur. Akibat terbitnya 2 SK itu, terjadi selisih pungutan. Negara pun diduga telah dirugikan sebesar Rp 27,5 miliar.
(ary/ary)











































