Mattalata Tak Pernah Terlibat Uang Eksekutif-DPR
Senin, 27 Agu 2007 17:43 WIB
Jakarta - Setelah mantan Menteri Rokhmin Dahuri mengungkap adanya aliran dana eksekutif ke legislatif (DPR), sekarang muncul lagi dugaan Bank Indonesia melakukan hal yang sama. Menkum HAM Andi Mattalata menyatakan tidak pernah terlibat hal seperti itu."Selama 20 tahun menjadi anggota DPR, saya tidak pernah menerima uang seperti itu," tegas Mattalata ditemui usai melantik 18 pejabat eselon II di lingkungan Depkum HAM, di Graha Pengayoman Depkum, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (27/8/2007)."Saya jadi menteri pun tidak pernah memberikan uang," imbuh Mattalata.Menurut mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu, tidak boleh suatu kegiatan legislasi DPR ikut dibiayai eksekutif. DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif memiliki anggaran sendiri untuk itu."DPR itu sudah punya anggaran, kecuali yang dimaksud pansus pembahasan undang-undang itu perlu. Perlu konsinyering di suatu tempat dan butuh dana. Dan kalau departemen mempunyai, tapi bukan dalam bentuk uang. Karena menurut konstitusi, UU dibahas antara presiden dan DPR, jadi keduanya mempunyai tanggung jawab," jelas Mattalata."Namun jangan sampai suatu kegiatan dibiayai oleh dua pos anggaran. Itu tidak boleh," tegas Mattalata.Sehingga, edaran Ketua DPR Agung Laksono yang meminta eksekutif tidak 'menyetor' untuk biaya legislasi memang sudah semestinya begitu. "Ada atau tidak ada aturan melarang itu, kan memang tidak boleh," tandas Mattalata.
(aba/asy)











































