Dorong Reformasi Birokrasi, Kemnaker Raih Nilai 100 Indeks Reformasi Hukum

Dorong Reformasi Birokrasi, Kemnaker Raih Nilai 100 Indeks Reformasi Hukum

Inkana Putri - detikNews
Sabtu, 22 Nov 2025 10:05 WIB
Kemnaker
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan meraih nilai 100 pada penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang dilakukan Kementerian Hukum. Nilai tersebut menempatkan Kemnaker pada predikat AA (sempurna), menjadikannya salah satu kementerian dengan capaian tertinggi pada penilaian reformasi hukum tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi menyatakan hasil ini merupakan capaian atas upaya Kemnaker dalam memperkuat reformasi hukum sebagai bagian integral dari reformasi birokrasi.

"Capaian nilai 100 ini membuktikan bahwa Kemnaker berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh proses hukum, regulasi, dan tata kelola birokrasi berjalan sesuai prinsip transparansi, kepastian, dan kepatuhan. Ini bukan hanya soal penilaian, tetapi refleksi dari kerja nyata kami dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cris menjelaskan tujuan utama IRH adalah menghadirkan tata kelola hukum yang lebih baik, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga memastikan seluruh regulasi yang diterbitkan tepat guna, serta tidak tumpang tindih.

"Melalui IRH, kita memastikan regulasi yang dibuat benar-benar dibutuhkan, tidak menambah beban birokrasi, dan selaras dengan prinsip good governance. Ini menjadi fondasi penting untuk pelayanan publik yang lebih berkualitas," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selain meraih nilai sempurna pada IRH, Kemnaker juga memperoleh nilai 97 pada Penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025. IRH dan JDIH berkaitan erat dalam memperkuat delapan area perubahan Reformasi Birokrasi, khususnya pada bidang regulasi, tata kelola, dan transparansi informasi hukum.

Cris menjelaskan pengelolaan JDIH yang baik akan menjadi fondasi ketersediaan regulasi yang tertib, terdokumentasi, dan mudah diakses sehingga mendukung keberhasilan reformasi hukum secara menyeluruh.

"Nilai tinggi pada IRH dan JDIH tidak mungkin tercapai tanpa dedikasi seluruh ASN Kemnaker. Saya sangat menghargai kerja keras teman-teman yang terus menjaga integritas, kualitas, dan ketelitian dalam setiap proses penyusunan hingga publikasi regulasi," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemnaker, Reni Mursidayanti menjelaskan penilaian IRH mencakup berbagai variabel strategis. Pertama, tingkat koordinasi antara Kementerian Hukum dengan kementerian/lembaga dalam melakukan harmonisasi regulasi untuk memastikan keselarasan dan kepastian hukum. Kedua, kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan pusat, yang dinilai dari kapasitas teknis hingga kualitas penyusunan regulasi.

Ketiga, kualitas re-regulasi atau deregulasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu untuk menyederhanakan aturan. Keempat, penataan database peraturan perundang-undangan melalui sistem JDIH, yang memastikan seluruh regulasi terdokumentasi dengan rapi, mutakhir, dan mudah diakses publik.

"Hasil ini bukan akhir, tetapi titik awal bagi Kemnaker untuk bekerja lebih baik. Kami akan terus meningkatkan kualitas regulasi dan dokumentasi hukum agar mampu mendukung pelayanan publik yang efektif serta pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan," pungkasnya.

Lihat juga Video: Strategi Kementerian PANRB Percepat Reformasi Birokrasi

(akd/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads