Eks Komisaris PT Asabri Dipanggil Sebagai Saksi
Senin, 27 Agu 2007 17:27 WIB
Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT Asabri terus berlanjut. Tim penyidik meminta keterangan eks komisaris PT Asabri Sugeng Subroto sebagai saksi dalam kasus ini."Pada hari ini jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Letjen (purn) TNI SS, mantan Sekjen Dephan dan mantan komisaris PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2007).Mengenai kasus ini, lanjut Thomson, pada 1995 hingga 1997, tersangka Mayjen TNI Subarda Midjaja melakukan penyimpangan penggunaan dana deposito milik PT Asabri sebesar Rp 410 miliar."Dana ini dijadikan jaminan kredit di BNI cabang Jakarta Kota atas nama HL," ujar dia. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Dirut PT Asabri Subarda Midjaja dan penguaha Henry Leo. Keduanya ditahan di Rutan Kejagung.
(mly/asy)











































