×
Ad

12 Tahun Penjara untuk Nanang Gimbal Pembunuh Artis Sandy Permana

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 22 Nov 2025 06:01 WIB
Nanang Irawan alias Gimbal, pembunuh artis Sandy Permana (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Nanang Irawan alias Gimbal terbukti salah melakukan pembunuhan terhadap artis Sandy Permana. Nanang Gimbal pun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang.

"Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim seperti dilihat dari SIPP PN Cikarang, Jumat (21/11/2025).

Selain itu, hakim juga menghukum Nanang Gimbal untuk membayar restitusi kepada istri Sandy Permana. Total restitusi yang dibebankan berjumlah Rp 269.706.000 (Rp 269,7 juta).

"Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000," ujar hakim.

Kronologi Pembunuhan Sandy Permana

Pembunuhan Sandy Permana ini terjadi pada Januari 2025 di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Sandy Permana merupakan aktor yang dikenal publik lewat sinetron 'Mak Lampir'.

Jaksa mengatakan Nanang dan Sandy Permana saling kenal sejak 2017. Keduanya merupakan tetangga di Cibarusah.

Hubungan antara Nanang dan Sandy mulai tak harmonis sejak tahun 2019. Jaksa mengatakan hal itu terjadi setelah Sandy Permana mendirikan tenda untuk acara pesta pernikahan dan masuk ke pekarangan rumah terdakwa serta menebang pohon di pekarangan rumah Nanang tanpa izin.

Sejak itu, Nanang dan Sandy tak pernah saling sapa. Pada tahun 2020, Nanang dan keluarganya memutuskan menjual rumah dan pindah mengontrak ke rumah lain di perumahan yang sama.




(fas/ygs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork