Menkum dan HAM: Menurut UU, Mulyana Bukan Anggota KPU
Senin, 27 Agu 2007 16:04 WIB
Jakarta - Menurut Menkum dan HAM Andi Mattalata, sejak Mulyana dipidana karena korupsi KPU, dia bukan lagi anggota KPU. Mulyana telah memenuhi syarat materil diberhentikan sebagai anggota KPU karena mendapat ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.Demikian diungkapkan Mattalata usai melantik 18 pejabat eselon II di lingkungan Depkum HAM, di Graha Pengayoman Depkum, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (27/8/2007)."UU Pemilu yang lama sudah jelas kalau anggota KPU berhenti antar waktu, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Kalau diberhentikan, salah satu syaratnya karena dipidana dengan ancaman minimal 5 tahun. Ancaman pidana ke Pak Mulyana lebih dari 5 tahun," kata Mattalata."Saya menilai ia tidak tahu aturan itu," imbuh Mattalata mengomentari pernyataan Mulyana yang masih merasa sah sebagai anggota KPU.Persoalan belum adanya keputusan Presiden, menurut Mattalata, hanya masalah administrasi belaka. "Kalau soal administrasi, tanya ke Menteri Dalam Negeri," kata Mattalata.Secara substansi, Mulyana tidak berhak lagi menjadi anggota KPU. "Menurut undang-undang, tidak lagi memenuhi syarat," tandas Mattalata.
(aba/asy)











































