Cara Lapor Pohon Rawan Tumbang di Jakarta, Ini Ciri dan Poskonya

Cara Lapor Pohon Rawan Tumbang di Jakarta, Ini Ciri dan Poskonya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 19:35 WIB
Petugas dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemangkasan terhadap pohon tua di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Musim hujan kerap memicu insiden pohon tumbang di sejumlah titik Jakarta. Warga dianjurkan ikut berpartisipasi dengan melaporkan pohon yang terlihat tidak sehat atau berpotensi tumbang melalui kanal resmi yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menginformasikan ciri-ciri pohon yang rawan tumbang serta kontak posko penanganannya. Simak informasi selengkapnya berikut ini, yang dihimpun dari unggahan akun resmi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Ciri Pohon Tak Sehat dan Rawan Tumbang

Sejumlah kondisi fisik dapat menjadi tanda bahwa pohon berada dalam keadaan tidak sehat, berikut di antaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Kerusakan Akar
    Kondisi ini bisa dilihat dari bagian akar yang mencuat, patah, atau zona akar yang terganggu karena pembangunan atau pengerasan lahan.
  • Batang yang Keropos
    Hal ini juga menjadi indikator penting. Batang yang lapuk, pecah, atau membusuk sehingga mengurangi kekuatan struktur penyangga pohon.
  • Kemiringan Batang Lebih dari 30Β°
    Kondisi ini menunjukkan bahwa kestabilan pohon terganggu.
  • Tajuk yang Tidak Seimbang
    Karena beban pohon yang berat pada salah satu sisi meningkatkan risiko tumbang saat hujan atau angin kencang.

Cara Melaporkan Pohon Rawan Tumbang

Pelaporan pohon rawan tumbang dapat dilakukan melalui fitur JakLapor di aplikasi JAKI. Warga cukup membuka aplikasi, memilih fitur laporan, lalu mengunggah foto dan lokasi pohon yang dinilai membahayakan.

ADVERTISEMENT

Pelaporan ini memungkinkan petugas untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Informasi visual berupa foto yang jelas seperti kemiringan pohon atau batang keropos membantu mempercepat proses verifikasi dan penanganan.

Selain JAKI, Pemprov DKI juga menyediakan layanan cepat melalui nomor darurat 112 Jakarta Siaga. Nomor ini bebas pulsa dan beroperasi selama 24 jam untuk laporan yang bersifat mendesak, termasuk pohon tumbang.

Posko Laporan Pohon Tumbang di Jakarta

Warga Jakarta dapat melapor langsung ke posko penanganan pohon tumbang di masing-masing wilayah kota. Berikut kontak yang bisa dihubungi:

  • Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta: Suriaidhi - 0857 7388 5599
  • Sudin Pertamanan & Hutan Kota Jakarta Pusat: Hasan Sidik - 0857 1892 1759
  • Jakarta Selatan: Syaiful - 0896 1607 5173
  • Jakarta Barat: Adji Okta - 0896 7001 4107
  • Jakarta Utara: Kadir - 0852 8147 3023
  • Jakarta Timur: Yudha - 0822 4974 5016

Kontak ini disiarkan melalui unggahan resmi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mempermudah warga melapor bila terjadi pohon tumbang atau ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan.

Simak juga Video: Pohon Tumbang Ganggu Konstruksi MRT, Ini Respons Pramono

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads