Anggota Lembaga Perlindungan Saksi & Korban Masih Lowong

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi & Korban Masih Lowong

- detikNews
Senin, 27 Agu 2007 15:23 WIB
Jakarta - Bagi Anda yang berprofesi di bidang hukum selama minimal 10 tahun dan berumur di antara 40-60 tahun, terbuka kesempatan menjadi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)."Kita minta teman-teman yang mempunyai kompetensi membuat paper. Nanti paper akan diseleksi oleh lembaga yang profesional. Setelah itu diwawancara," ungkap Ketua Panitia Seleksi LPSK Harkristuti Harkrisnowo usai mengikuti pelantikan 18 pejabat eselon II di lingkungan Depkum HAM di Graha Pengayoman Depkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (27/8/2007).Berdasarkan UU 13/2006 tentang Perlindungan Sakdi dan Korban, LPSK memiliki 7 anggota. Tugasnya adalah menjamin keamanan dan keselamatan saksi dan korban kejahatan."Kami berharap para polisi, jaksa, hakim, akademisi, dan tokoh masyarakat yang berkompeten bisa ikut mendaftar. Tidak ada persentase harus ada polisi atau jaksa," ujar Harkristuti yang juga merupakan Dirjen HAM Depkum HAM.Panitia belum menentukan waktu resmi pendaftaran dibuka. Harkristuti menjanjikan akan dibuka dalam waktu dekat, diiringi dengan munculnya iklan di media-media massa. "Kita harapkan akhir November 2007, hasil seleksi dilaporkan ke presiden," tandas Harkristuti. (aba/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait