Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan Roy Suryo dan tersangka lainnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Proses pencekalan diperpanjang dari awalnya 20 hari menjadi 6 bulan.
"Jadi pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan pencekalan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang saat ini masih berjalan. Roy Suryo sudah mengajukan saksi meringankan dalam kasus tersebut.
"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi untuk mempermudah, sehingga dilakukan pencekalan. Karena dari Tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga proses ini juga berjalan," jelasnya.
Roy Suryo dkk Jadi Tersangka
Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satunya Roy Suryo.
5 Tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Saksikan Live DetikSore :
Tonton juga video "Tim Reformasi Polri Terima Masukan Mediasi Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi"
(wnv/lir)










































