×
Ad

Polda Metro Bongkar Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 4 M

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 14:43 WIB
Polda Metro membongkar kasus pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 4 miliar. (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal. Total 439 bal senilai Rp 4 miliar disita pihak kepolisian.

"Ini kurang lebih Rp 4 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, Jumat (21/11/2025).

Penindakan tersebut merupakan arahan Presiden RI Prabowo Subianto sesuai program Asta Cita. Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus melakukan penindakan.

Jumpa pers Polda Metro soal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 4 miliar (Wildan/detikcom)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menambahkan kasus tersebut terungkap dari dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), dan kedua di Km 19 Tol Jakarta Cikampek (Japek), Kabupaten Bekasi.

Edy mengatakan pakaian bekas tersebut dikirim dari luar negeri, yakni dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti, termasuk 439 bal pakaian bekas.

"Barang bukti yang berhasil kita sita ada 439 bal," ujarnya.

"Kami akan tetap mengedepankan koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk Bea Cukai, kepolisian terkait yang diduga menjadi jalur (masuk barang ilegal). Kami akan menindaklanjuti barang-barang yang akan masuk ke wilayah Polda Metro Jaya," sambung Edy.

Polda Metro bongkar kasus pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 4 miliar. (Wildan/detikcom)

Tonton juga video "Pedagang Thrifting Minta Bisnisnya Dilegalkan: Kita Mau Bayar Pajak"




(wnv/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork