Kementerian Haji Dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi. Bagi yang hendak mendaftar perlu memerhatikan informasi terkait proses seleksinya.
Mengutip kanal resmi Kemenhaj RI, berikut informasi selengkapnya terkait pendaftaran petugas haji 2026 yang meliputi formasi yang dibutuhkan, timeline pelaksanaan seleksi, hingga link resmi dan syarat pendaftarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Formasi PPIH 2026
Kemenhaj RI membuka seleksi PPIH untuk formasi-formasi berikut:
- PPIH Kloter
- Ketua Kloter
- Pembimbing Ibadah Haji Kloter - PPIH Arab Saudi
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu)
Timeline Seleksi PPIH 2026
Berikut tanggal berlangsungnya seleksi tahap pertama di tingkat kabupaten/kota:
- Pengumuman Pembukaan Seleksi PPIH: 20 November 2025
- Pendaftaran Peserta: 22-28 November 2025
- Batas Akhir Submit Dokumen: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
- Batas Verifikasi Dokumen SISKOHAT Kemenhaj Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- CAT Tahap: 1 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
Berikut tanggal berlangsungnya seleksi tahap kedua di tingkat provinsi:
- Batas Verifikasi Dokumen SISKOHAT Kanwil Kemenhaj Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- CAT & Wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
Cara Daftar Jadi PPIH 2026
Pendaftaran PPIH 2026 hanya melalui: haji.go.id/petugas. Link dibuka selama proses pendaftaran berlangsung. Saat mendaftarm NIK KTP hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun atau sekali pendaftaran.
Persyaratan dan Ketentuan
Berikut syarat umum pendaftarannya:
- Warga Negara Indonesia
- Islam
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
- Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS,pegawai instansi lainnya)
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
- Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:
- Pejabat Negara, ASN, non-ASN yang berasal dari Kemenhaj, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI
- Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional - Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali sejak 2022
Berikut syarat khusus untuk PPIH Ketua Kloter:
- Pegawai ASN Kemennhaj dan/atau Kemenag
- Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar
- Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
- Berpendidikan paling rendah S1
- Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji
Berikut syarat khusus untuk PPIH Ibadah Kloter:
- Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
- Berpendidikan paling rendah S1
Berikut syarat khusus untuk PPIH Arab Saudi:
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar - Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji - Pelaksana SISKOHAT:
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar
- Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kemenhaj dan/atau Kemenag Pusat, Kanwil Kemenhaj dan/atau Kemenag Provinsi, atau Kantor Kemenhaj Kab/Kota dan/atau Kemenag Kab/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
- Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT dan pengolahan data
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
Adapun untuk syarat-syarat administrasi yang berlaku di masing-masing formasi bisa simak di sini.
Tonton juga video "Cerita Juara Qori Internasional Ikut Serta Jadi Petugas Haji"
(wia/imk)










































