Sidang Class Action Warga Jatinangor pada IPDN Ditunda

Sidang Class Action Warga Jatinangor pada IPDN Ditunda

- detikNews
Senin, 27 Agu 2007 14:13 WIB
Jakarta - Sidang perdana gugatan class action warga Jatinangor atas tewasnya tukang ojek Wendi Budiman setelah bersitegang dengan praja IPDN ditunda. Penyebabnya sidang itu tidak dihadiri pihak tergugat yaitu Presiden, Mendagri, dan Plt Rektor IPDN, termasuk pengacaranya. Sidang hanya dihadiri oleh beberapa kuasa hukum penggugat anntara lain Radian Syam dan Elyasa Budiyanto serta keluarga Wendi. Suasana sidang tampak sepi.Penggugat merupakan sembilan elemen warga Jatinangor dan keluarga Wendi Budiman. Karena pihak tergugat maupun pengacaranya tidak hadir, akhirnya majelis hakim yang diketuai Makkasau menunda sidang."Sidang kami tunda selama dua minggu hingga tanggal 10 September 2007," kata Makkasau, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Senin (27/8/2007). Sementara itu, kuasa hukum warga Jatingangor Radian Syam menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran ketiga tergugat dalam sidang. Menurutnya, ini merupakan bukti ketidakseriusan pemerintah dalam menangani tindak kekerasan di lembaga pendidikan."Sangat disayangkan mereka tidak bisa hadir, ini bukti kurang seriusnya pemerintah menyikapi keberadaan lembaga pendidikan yangn menjadi pelaku tindak kekerasan," katanya.Dalam gugatan class action ini warga Jatingangor meminta IPDN dibubarkan. Kedua, seluruh praja dikembalikan ke daerah masing-masing untuk berkuliah di universitas umum. Ketiga, membayar ganti rugi material sebesar Rp 150 milliar secara tanggung renteng. Keempat, menindaklanjuti hasil rekomendasi tim evaluasi IPDN, serta panitia kerja (panja) Komisi II DPR tentang IPDN.Wendi Budiman tewas dikeroyok oleh praja IPDN bulan lalu karena kesalahpahaman yang terjadi di Jatinangor Town Square (Jatos). Polisi telah menetapkan sejumlah praja sebagai tersangka. Mereka juga tidak ikut menghadiri upacara wisuda awal bulan ini. (ptr/nrl)


Berita Terkait