Verifikasi Data Uang Pengganti Korupsi Selesai 1 Bulan
Senin, 27 Agu 2007 14:12 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menargetkan waktu 1 bulan untuk menyelesaikan verifikasi data-data uang pengganti yang telah dibayarkan terpidana korupsi."Ini kan harus seluruh Indonesia. Maksimal 1 bulan, lebih cepat lebih bagus," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman, di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (27/8/2007).Verifikasi data ini terkait niat Jaksa Agung Hendarman Supandji yang meminta bantuan BPKP mengaudit data-data uang pengganti dalam kasus korupsi yang telah dibayarkan ke negara.Kemas mengatakan, kerjasama dengan BPKP dilakukan karena menyangkut masalah keuangan dan kejaksaan tidak ahli dalam hal ini. "Ini kan ada beberapa kejaksaan negeri di daerah. Itu kan sulit," ujar Kemas."BPKP ini untuk membantu menertibkan kalau ternyata tidak tertib. Menurut kita sudah baik semua, tapi ada orang lain yang mengatakan berbeda, silakan saja. BPKP akan memverifikasi semua data-data," imbuh Kemas.Mengenai teknis pelaksanaan verifikasi, Kemas menjelaskan, hal itu akan dibicarakan dalam pertemuan selanjutnya. Hari ini, Kejagung memang mengadakan pertemuan awal dengan BPKP. "BPKP akan menggunakan perwakilan di daerah untuk memverifikasi data-data tersebut," tandasnya.
(bal/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































