Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Okta Kumala Dewi mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menegur platform digital asing. Pasalnya, sejumlah platform ini belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, termasuk platform kecerdasan buatan seperti ChatGPT.
Okta menilai, penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kedaulatan digital dan keselamatan ruang siber Indonesia di tengah pertumbuhan pesat teknologi global.
"Indonesia memiliki aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara layanan digital yang beroperasi di sini, baik lokal maupun asing. Langkah Komdigi adalah bagian dari menjaga kepentingan nasional, perlindungan data, dan keamanan pengguna," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, (20/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Okta juga mengimbau untuk perusahaan teknologi besar, termasuk pengembang platform AI seperti ChatGPT patuh terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, endaftaran PSE bukan hanya prosedur administratif semata, melainkan syarat untuk menjamin layanan berjalan sesuai standar perlindungan dan akuntabilitas.
"Kami mengapresiasi setiap inovasi, termasuk kecerdasan buatan yang saat ini banyak membantu masyarakat dalam belajar, bekerja, dan berkreasi. Namun semua layanan tersebut harus tunduk pada peraturan Indonesia," tegasnya.
Okta mengungkapkan perkembangan teknologi, khususnya artificial intelligence (AI) telah menciptakan banyak peluang dalam sektor pendidikan, ekonomi kreatif, dan peningkatan produktivitas masyarakat. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan regulasi berjalan.
"Pemanfaatan teknologi seperti AI harus terus kita dorong, karena manfaatnya besar bagi masyarakat dan daya saing bangsa. Pemerintah perlu memastikan regulasi berjalan, sementara masyarakat harus semakin cakap dan tidak tertinggal dalam arus inovasi," tambahnya.
Dengan demikian, Okta mengajak pemerintah, pelaku industri digital, dan masyarakat untuk terus bersinergi membangun ekosistem digital yang aman, bermanfaat, dan berkelanjutan.
"Kedaulatan digital bukan berarti menutup diri dari teknologi global. Justru kita ingin memastikan teknologi hadir dengan tata kelola yang jelas, sehingga memberi manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia," tutup Okta.
Lihat juga Video: Pengguna Platform Musik Digital Terus Naik, Menbud Soroti Keadilan Royalti











































