Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua memberikan ruang yang kuat bagi masyarakat hukum adat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dalam pengakuan dan pelindungan hak atas tanah ulayat.
Hal itu disampaikan Ribka pada acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025 di Auditorium Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu (19/11).
Ribka menilai, keberadaan hak ulayat memiliki kedudukan yang kuat secara konstitusional maupun dalam Undang-Undang (UU) Otsus Papua. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Selain itu, UU Otsus juga mewajibkan pemerintah mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan hal itu dapat kita maknai bahwa hak ulayat merupakan hak yang diakui dan dihormati oleh negara," ujar Ribka dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Lebih lanjut, Ribka menekankan bahwa Otsus Papua merupakan kebijakan afirmasi yang bukan hanya memberikan kewenangan khusus bagi daerah, tetapi juga memastikan keberpihakan terhadap OAP dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk tanah ulayat. Ia menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam konteks Otsus.
"Sebagai bentuk memperkuat implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua terutama afirmasi bagi Orang Asli Papua," jelas Ribka.
Ribka menjelaskan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur perubahan kedua terhadap UU Otsus Papua, kembali menegaskan komitmen negara terhadap kekhususan Papua. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui pilar afirmasi, pelindungan, dan pemberdayaan OAP.
Ia memaparkan bahwa berbagai ketentuan Otsus memberikan ruang prioritas bagi OAP, mulai dari kewenangan khusus pemerintah provinsi/kabupaten/kota, keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural OAP, hingga afirmasi politik dalam bentuk penempatan anggota DPRP dan DPRK melalui jalur pengangkatan. Selain itu, Otsus juga memungkinkan formasi ASN yang mengutamakan OAP serta mewajibkan gubernur dan wakil gubernur berasal dari OAP.
"(Selain itu) penerimaan dan penggunaan Dana Otsus, DTI (Dana Tambahan Infrastruktur), dan tambahan DBH (Dana Bagi Hasil) yang diprioritaskan untuk OAP," jelasnya.
Ribka juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menilai sosialisasi ini penting untuk kembali mengingatkan pemerintah daerah agar memberikan perhatian serius kepada masyarakat adat Papua, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan hak atas tanah ulayat.
"Sekali lagi, apresiasi buat Bapak-Ibu Kementerian ATR/BPN, yang punya hati untuk mengurus masyarakat Papua," jelasnya.
Sebagai informasi, turut hadir dalam kesempatan itu Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid; Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen; pejabat Majelis Rakyat Papua (MRP); Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua, serta pejabat terkait lainnya.
Lihat juga Video: Mahfud Geram Dana Otsus Papua Rp 1.000,7 T Tapi Rakyat Tetap Miskin











































