Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah menerima laporan hasil investigasi (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perhitungan kerugian negara di kasus korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 645 M.
"Dengan temuan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 645 miliar," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Ia menyebutkan hasil laporan investigatif itu juga telah diserahkan oleh auditor BPK kepada penyidik Kortas Tipikor Polri pada Rabu (19/11) kemarin. Nantinya laporan audit yang telah dilakukan BPK itu akan digunakan sebagai salah satu barang bukti di kasus tersebut.
"Selanjutnya, penyidik Kortas Tipikor Polri akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Cahyono menambahkan, Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk terus menindak tindak pidana korupsi. Pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan penindakan.
"Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik selama ini dalam rangka untuk bersama-sama melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
(wnv/imk)