×
Ad

Cara Menghafal NIK yang Kepanjangan, Simak Tipsnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 21:39 WIB
Ilustrasi KTP (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Nomor induk kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK terdiri dari 16 digit angka yang memiliki arti tertentu.

Namun, masih banyak orang yang sulit menghafal nomor induk kependudukan (NIK) karena rangkaian angkanya yang panjang. Mengutip dari laman Instagram Indonesiabaik (@indonesiabaik.id), ada cara khusus menghafal NIK.

Kuncinya, pahami arti di balik setiap angka pada NIK. Dengan ini, kamu akan lebih mudah mengingat NIK.

Contoh: 9676543112990001

(metode: 2 - 2 - 2 - 2 - 2 - 2 - 4)

  • 2 angka pertama: kode provinsi
  • 2 angka selanjutnya: kode kota/kabupaten
  • 2 angka berikutnya: kode kecamatan
  • 2 angka berikutnya: tanggal lahir
  • 2 angka selanjutnya: bulan lahir
  • 2 angka selanjutnya: tahun lahir
  • 4 angka terakhir: nomor urut dari sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK)

*Catatan: Untuk kode tanggal lahir, penduduk berjenis kelamin perempuan ditambahkan angka 40 pada tanggal lahirnya. Misal, lahir pada tanggal 15, berarti kode di NIK ditambah 40 menjadi 55.

Mengapa NIK Harus Dirahasiakan?

Melansir situs resmi Dukcapil Kemendagri, NIK adalah kode unik 16 digit yang diberikan kepada setiap penduduk Indonesia. NIK ini digunakan sebagai kredensial untuk verifikasi berbagai keperluan, seperti pendaftaran layanan kesehatan, membuka rekening bank hingga pembuatan SIM.

NIK berfungsi sebagai kunci utama data diri seseorang sehingga menjaga kerahasiaannya sangat penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perlindungan terhadap NIK ini juga sudah diatur UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menjelaskan bahwa setiap data kependudukan, termasuk NIK, wajib dilindungi oleh negara.

Selain itu, diatur juga pada Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendokumentasian, Pemanfaatan, dan Pelindungan Data Kependudukan, di mana pemanfaatan data kependudukan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang dan sesuai dengan persetujuan individu.

Salah satu kebiasaan yang sering tidak disadari adalah membagikan NIK di media sosial. Tindakan ini sangat berisiko karena informasi pribadi yang ada di KTP, termasuk NIK, bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Maka dari itu, jangan pernah mengunggah foto KTP atau dokumen lain yang memuat NIK di media sosial tanpa menyembunyikan atau menyensor nomor tersebut. Informasi ini sangat berharga dan harus dijaga dengan baik. Sebagai bentuk perlindungan diri, kita harus bijak dalam membagikan data pribadi

Lihat juga Video: Pemerintah Bakal Perketat Penggunaan NIK dalam Pinjol




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork