Syarat dan Prosedur Legalisasi Buku Nikah, Cek Infonya!

Syarat dan Prosedur Legalisasi Buku Nikah, Cek Infonya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 20:30 WIB
this is a photo who wants to propose to his best partner, wears Indonesian customs and is taken with the ankle above
Ilustrasi pernikahan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Galang Muhamad)
Jakarta -

Setelah melakukan akad nikah, pasangan suami istri (pasutri) akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti sah suatu pernikahan. Untuk legalisasi buku nikah, ada syarat khusus yang perlu diketahui.

Mengutip dari akun Instagram Bimas Islam Kemenag RI (@bimasislam), berikut persyaratan dan prosedur legalisasi buku nikah untuk kepentingan luar negeri dan dalam negeri.

1. Untuk Kepentingan Luar Negeri

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Persyaratan:

  • Buku nikah asli (suami-istri)
  • Fotokopi KTP/surat keterangan domisili (suami-istri)
  • Fotokopi paspor (bagi WNA)
  • Fotokopi buku/kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan, sebanyak tiga eksemplar
  • Fotokopi surat izin tidak berhalangan menikah dari kedutaan/Perwakilan negara bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia (bagi perkawinan campur)
  • Fotokopi akta cerai (WNI/WNA) jika yang bersangkutan berstatus duda/janda yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia
  • Fotokopi sertifikat beragama Islam bagi mualaf
  • Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan:
    - Surat kuasa bermaterai Rp 6.000
    - Fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa

- Prosedur:

ADVERTISEMENT
  • Pemohon mengisi formulir pendaftaran legalisasi.
  • Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin 6 Jakarta, Lobi Kementerian Agama RI.
  • Petugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sah akan diproses dan jika tidak dikembalikan ke pemohon).
  • Pemohon menunggu proses legalisasi dokumen.
  • Pemohon mendapatkan buku nikah/kutipan akta nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

2. Untuk Kepentingan Dalam Negeri

- Persyaratan dan Prosedur:

  • Datang ke KUA terdekat
  • Wajib menunjukkan dokumen asli (KTP dan buku nikah)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi buku nikah

Jadwal Legalisasi Buku Nikah di Gedung Kemenag

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI menyediakan layanan legalisasi buku nikah yang beroperasi di hari Senin sampai Jumat. Pemohon bisa datang langsung ke loket pelayanan publik yang ada di Gedung Kemenag RI, Jakarta.
Berdasarkan informasi resmi dari Bimas Islam, berikut jadwal pelayanan legalisasi buku nikah di kantor Kemenag.

  • Senin - Kamis: Pukul 08.00 - 14.00 WIB
  • Jumat: Pukul 08.00 - 11.00 WIB
  • Loket Pelayanan Publik, Lantai 9
    Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah
    Gedung Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin No. 6, Jakarta

Tonton juga Video: Cita Citata Pamer Buku Nikah

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads