Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono menyampaikan 18 peserta dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan penerima beasiswa tahun anggaran 2025. Mereka tersisih setelah dilakukan pengecekan ulang saat proses verifikasi.
"Ada beberapa yang tidak memenuhi persyaratan, salah satunya sudah menerima beasiswa dari lembaga lain. Serta pindah di Perguruan Tinggi kedinasan," katanya, Kamis (19/11/2025).
Selanjutnya, kata dia, sebagian lainnya berasal dari keluarga mampu sehingga tidak masuk kategori penerima bantuan pendidikan. Menurutnya, ada 29 peserta yang mendapat sanggahan selama proses uji publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diverifikasi, ada 18 orang dinyatakan gugur. Sisanya memang mereka masih berhak," ujarnya.
Hadi menambahkan setelah daftar nama final dipublikasikan. Pemerintah Daerah menyiapkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebelum proses pencairan dimulai.
"Setelah nama-nama itu diumumkan, akan kami susun Surat Keputusan penetapan dari Bupati," paparnya.
"Kemudian dilakukan pencairan kepada adik-adik mahasiswa," tambahnya.
Pihaknya menyebut pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan langsung dikirim ke rekening Perguruan Tinggi. Mengenai biaya hidupnya, akan dikirimkan ke rekening pribadi mahasiswa.
"Sementara untuk biaya hidup akan dikirim di rekening pribadi mahasiswa," tandasnya.
Sebagai informasi, jumlah penerima beasiswa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 7.162 mahasiswa dari total kuota yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Sebelumnya, Pemkab menjalankan uji publik terhadap 7.180 calon penerima pada 8-12 November 2025.
Lihat juga Video: Target Penerima Beasiswa S1/D4 Jadi 150 Ribu Guru di 2026











































