Revisi KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR setelah menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III DPR bersama pemerintah. Komisi III DPR akan mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menentang KUHAP baru.
"Komisi III DPR RI akan mengundang bertemu LSM-LSM penentang KUHAP baru. Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-ha teknis," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Agar memenuhi asas transparansi, pertemuan tersebut akan dilakukan secara terbuka serta disiarkan langsung oleh TV Parlemen. Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR menghormati pihak-pihak yang menentang KUHAP baru.
"Hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan," sambungnya.
Menurut dia, KUHAP baru merupakan perbaikan signifikan dari KUHAP sebelumnya. "Karena itu segala bentuk kesalahpahaman harus bisa segera diluruskan agar pelaksanaan bisa sukses dan maksimal," tuturnya.
Baca juga: Video: Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas? |
(isa/ygs)