Kemenag Ungkap 437 Ribu Guru Madrasah di RI Belum Tersertifikasi

Kemenag Ungkap 437 Ribu Guru Madrasah di RI Belum Tersertifikasi

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 19 Nov 2025 19:17 WIB
Guru muslim mengajar di kelas.
Ilustrasi Guru Madrasah (Getty Images/FG Trade)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan adanya persoalan besar dalam tata kelola guru madrasah. Kemenag menyebutkan sebanyak 437 ribu guru madrasah masih belum tersertifikasi.

Hal itu disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Amin Suyitno dalam rapat Baleg DPR membahas peninjauan UU Guru dan Dosen di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Dia mengatakan UU Guru dan Dosen telah mengamankan seluruh guru wajib bersertifikat paling lambat 2015.

"Di Bab 8 itu sangat tegas bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik 10 tahun sejak diundang-undangkannya undang-undang ini, Undang-Undang 14-2005, jadi kalau kita hitung 10 tahun, artinya semua guru itu sudah harus tersertifikat profesi berarti 2015," kata Amin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Faktanya, kalau tadi ditanya madrasah bagaimana, kita masih memiliki angka yang sangat besar 437 ribu guru madrasah yang belum tersertifikasi. Jadi artinya secara sadar atau tidak sadar, kita semua negara ini sudah melanggar undang-undang," sambungnya.

Menurut dia, lambatnya proses sertifikasi di lingkungan Kemenag bukan didasari kesiapan guru. Namun adanya keterbatasan anggaran.

ADVERTISEMENT

"Postur anggaran yang diberikan kepada, terutama Kemenag, itu belum berbanding lurus dengan kebutuhan sertifikasi. Itu yang menyebabkan mengapa sertifikasi guru di Kemenag terutama, selalu tidak bisa memenuhi kebutuhan yang ideal," jelasnya.

Selain itu, Amin menyoroti persoalan status kepegawaian guru madrasah. Dia mengatakan jumlah guru non-ASN Kemenag cukup besar, tapi sebagian tidak terakomodasi dalam rekrutmen PPPK.

"Guru madrasah yang lulus passing grade jumlahnya lebih dari 31.629. Maksudnya secara passing grade lulus tetapi secara formasi tidak bisa terangkut karena formasi dari BKN hanya 520," ujarnya.

"Guru inilah yang kemudian menuntut hak supaya juga mendapatkan formasi diangkat sebagaimana teman-temannya yang ada di angka 520," lanjut dia.

Lebih lanjut, Kemenag pun mengusulkan adanya skema afirmasi in-passing bagi guru dan dosen non-ASN dan PPPK. Nantinya, menurut dia, guru-guru tersebut dapat disertakan antargolongan dan pangkat sesuai dengan kualifikasi dan waktu masa kerja.

"Ambil contoh misalnya kalau guru karena kualifikasi S1, masa kerja 0 tahun mungkin sekitar 1.500.000, itu pun nanti kemudian bisa dikonversi dengan sertifikasinya. Sehingga untuk menuju kesejahteraan, saya kira salah satu instrumen yang penting untuk meningkatkan ini adalah in-passing selain dengan formasi P3K," tuturnya.

"Kami berharap klausul in-passing itu nanti bisa masuk di bagian penting dari revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005," imbuh dia.

Lihat juga Video: Peserta Demo Guru Tuntut Haknya, Gaji Minim-Terpaksa Kerja Sampingan

(amw/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads