Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya kasus perundungan anak yang kini dinilai sudah memasuki tahap darurat. Ia mendesak pemerintah, sekolah, keluarga, dan lembaga terkait untuk memperkuat pencegahan dan pengawasan agar kekerasan terhadap anak tidak terus berulang.
HNW menegaskan negara harus hadir sejak tanda awal perundungan muncul, bukan setelah kasusnya membesar dan menimbulkan korban jiwa.
Ia juga mendorong penguatan anggaran dan kewenangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar upaya perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, Komisi VIII bekerja sama dengan KPAI, lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan perlindungan anak sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
HNW menilai kasus kekerasan terhadap anak, khususnya perundungan, sudah berada pada tahap darurat karena terus berulang di berbagai sekolah.
"Oleh karena itu harus ada penguatan pada pengawasan di lapangan, melalui KPAI dan KPAD, agar Negara hadir pada saat gejala awal perundungan terjadi, bukan hanya ketika sudah terjadi apalagi kejadiannya semakin parah dan menimbulkan luka berat hingga kehilangan nyawa anak-anak," tambah HNW dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).
Ia juga menyoroti kasus perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan yang menewaskan MH (13). Ia menyebut peristiwa tragis itu terjadi akibat pembiaran berbulan-bulan, dimulai dari perundungan verbal, berlanjut ke kekerasan fisik dengan pukulan, hingga akhirnya penggunaan benda berbahaya seperti kursi besi.
Sekolah dan pemerintah perlu segera turun tangan sejak awal perundungan, dengan KPAI dan KPAD mendampingi korban serta mengedukasi siswa dan orang tua pelaku agar eskalasi tidak berlanjut menjadi lebih parah.
"Misalnya ketentuan Pasal 9 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jelas menyebutkan bahwa Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain," sambung HNW.
Ia menegaskan perlunya penguatan kewenangan dan dukungan anggaran bagi KemenPPPA serta KPAI agar tugas perlindungan anak dapat dijalankan secara optimal.
Pada 2025, KemenPPPA mendapat alokasi Rp300,5 miliar dan KPAI Rp17 miliar. Namun, pada 2026 anggaran keduanya turun tajam menjadi Rp214,1 miliar untuk KemenPPPA dan Rp5,7 miliar untuk KPAI.
Padahal, KemenPPPA merupakan lembaga negara yang secara khusus disebut dalam konteks perlindungan anak. Sementara itu, KPAI adalah lembaga yang dibentuk langsung melalui Undang-Undang sejak UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, diperkuat dengan perubahan di UU 35/2014, dan pengangkatannya dilakukan langsung oleh Presiden.
HNW menekankan penguatan pencegahan dan pengawasan semakin mendesak di tengah darurat kekerasan terhadap anak, yang mencakup perundungan, kekerasan seksual, hingga kejahatan daring seperti pornografi dan TPPO.
"Semoga dengan meningkatnya awareness kedaruratan ini, apalagi Presiden Prabowo juga sudah merespons (17/11), ada afirmasi terhadap lembaga pencegahan dan pengawasan khususnya dalam konteks kami di Komisi VIII melalui penguatan kewenangan dan anggaran bagi KemenPPPA dan KPAI," lanjutnya.
HNW mendorong agar penguatan regulasi perlindungan anak, termasuk mekanisme pencegahan, dimasukkan dalam Revisi UU Sisdiknas yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Dengan demikian, Sistem Pendidikan Nasional yang dirancang menuju Indonesia Emas menjadi sistem yang menolak dan mencegah segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya pada jenjang yang diikuti anak.
HNW menegaskan menuju Indonesia Emas diperlukan keseriusan dalam mengatasi berbagai darurat anak, mulai dari perundungan, kejahatan seksual, hingga stunting. Ia mengingatkan bahwa cita-cita Indonesia Emas sulit tercapai jika anak-anak terus hidup dalam kecemasan akibat masalah tersebut.
"Hanya oleh generasi Emas, yang bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak, Indonesia Emas dapat tercapai," pungkasnya.
Simak juga Video: Ketua Lembaga Perlindungan Anak: Perkawinan Anak Viral, Jangan Jadi Trending Untuk Anak-Anak Lainnya
(prf/ega)










































