Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting menjalani sidang perdana kasus suap proyek jalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Topan didakwa telah menerima suap terkait proyek jalan di Sumut.
Dilansir detikSumut, Rabu (19/11/2025), sidang digelar di PN Medan. Jaksa mengatakan Topan sebagai terdakwa I telah menerima uang Rp 50 juta atau janji commitment fee 4% dari total proyek jalan bernilai Rp 231,8 miliar.
"Perbuatan Terdakwa I Topan Obaja Putra Ginting menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 50 juta atau janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak dan Terdakwa II Rasuli Efendi Siregar menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 50 juta atau janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak dari Muhammad Akhirun Pilian alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan," kata jaksa KPK Eko Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menyebutkan commitment fee diberikan oleh pengusaha Akhirun agar Topan memenangkan perusahaannya sebagai pelaksana proyek. Jaksa mengatakan Topan kemudian memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan perusahaan milik Akhirun.
"Topan memerintahkan Rasuli menunjuk PT Dalihan Natolu Group, perusahaan milik Akhirun, sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan jalan," ujarnya.
Jaksa mengatakan Rasuli bersama Akhirun kemudian mengatur proses e-catalog agar PT DNG dapat menggarap proyek Jalan Sipiongot Batas Labusel. Jaksa menegaskan empat proyek dalam klaster pertama berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai sekitar Rp 231,8 miliar.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: KPK Sita Rp 2,8 M dan Pistol saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut
(haf/imk)










































