×
Ad

Ada Libur dan Cuti Bersama Desember 2025, Simak Jadwalnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 19 Nov 2025 14:30 WIB
Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Jakarta -

Bulan depan, ada dua tanggal merah untuk memperingati Natal 2025. Dua tanggal merah ini mencakup satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.

Supaya tidak salah, simak jadwal libur dan cuti bersama bulan Desember 2025!

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Desember 2025

Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, ada satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama di bulan Desember 2025. Dua hari tersebut untuk memperingati Natal. Ini tanggal-tanggalnya.

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Ada Long Weekend Desember 2025

Di bulan Desember 2025, ada empat hari long weekend. Ini merupakan gabungan libur Natal dan libur akhir pekan. Ini tanggal long weekend Desember 2025.

Ada empat hari long weekend di bulan Desember 2025, terdiri dari dua tanggal merah dan dua libur akhir pekan. Berikut jadwalnya.

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Aturan Cuti Bersama PNS dan Pekerja

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 (menggantikan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/IV/2022), jatah cuti tahunan pegawai berkurang apabila mereka libur di hari cuti bersama. Namun, apabila mereka masuk bekerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan tidak berkurang.

B. Pelaksanaan Cuti Bersama

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah. Libur cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

Tonton juga video "Asyik! Ada 9 Kali Long Weekend di 2026 Nanti"




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork