Polda Kalsel Ringkus Pria Pengoplos Miras Brand Impor

Polda Kalsel Ringkus Pria Pengoplos Miras Brand Impor

Dea Duta Aulia - detikNews
Rabu, 19 Nov 2025 13:08 WIB
Polda Kalsel Ringkus Pria Pengoplos Miras Bermerek
Foto: Polda Kalsel
Jakarta -

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan seorang pria berinisial AJ yang mencampurkan beberapa bahan terlarang untuk membuat minuman keras (miras) oplosan. Bahan oplosan itu kemudian dimasukkan ke dalam botol kemasan mahal atau produk impor, lalu dijual.

Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Frido Situmorang mengatakan AJ menjual miras oplosan hanya ke beberapa orang yang diyakini memang sebagai peminum alkohol.

"Pelaku membeli botol dari aplikasi. Kemudian mencampur beberapa bahan dan diberi aroma yang sesuai dengan botol," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Frido Situmorang dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Frido menerangkan, dalam praktiknya pelaku mengoplos delapan merk minuman beralkohol dengan kemasan mahal. Kemudian dijual seharga Rp 250 hingga Rp 300 ribu per botolnya.

Pelaku sendiri sudah melakukan aksinya itu sejak setahun terakhir dengan keuntungan yang berhasil diraup mencapai Rp 4 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka ini membeli botol kosong di aplikasi, kemudian diisi dengan minuman yang sudah diracik. Dia meracik sekaligus penjual minumannya, dia pakai bahan fermentasi dengan aroma khas," kata Frido.

Frido menuturkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni sekitar 1.399 botol miras oplosan dan 633 botol alkohol kadar 70 persen.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi berharap agar masyarakat tak sembarangan dalam membeli minuman. Sebab, efek samping terhadap kesehatan bisa mengancam bagi yang mengkonsumsinya.

"Harap lebih diperhatikan saat hendak bertransaksi minuman-minuman seperti ini. Sebab bahan oplosan yang digunakan dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan pengguna," tutup Kombes Adam.

Tonton juga video "Cerita Aiptu Harmanto Tolak Suap Kasus Miras-Sengketa Tanah di Fakfak Papua"

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads