5 Fakta Pria Keji di Depok Aniaya Pacar Berulang Kali

5 Fakta Pria Keji di Depok Aniaya Pacar Berulang Kali

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 19 Nov 2025 08:35 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus pria di Depok aniaya pacar.
Foto: Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus pria di Depok aniaya pacar. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Pria bernama Abraham (25) diduga menganiaya pacarnya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Penganiayaan terjadi berulang kali lantaran sang pacar menolak diajak jadi 'partner in crime'.

Seperti apa ajakan tindak kriminal dan modus yang terkuak? Simak rangkumannya di detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Tolak Diajak 'Love Scamming'

Aksi keji Abraham berawal dari mengajak sang pacar berinisial IN untuk melakukan 'love scamming' atau aksi penipuan dengan kedok kencan. Suatu kali ajakan itu ditolak korban atau IN, kemudian Abraham melakukan kekerasan terhadap IN.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis mengatakan keduanya menjalani asmara sejak Agustus tahun lalu. Saat itu juga, pelaku sempat meminta korban untuk melakukan kejahatan.

ADVERTISEMENT

"Sejak bulan Agustus 2024, yang bersangkutan Tersangka dengan korban kos di Kota Depok. Kemudian selama tinggal bersama, korban mengakui bahwa pernah dipaksa oleh Tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus Tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

2. Pernah Raup Rp 4 Juta

Abraham sempat meraup untung Rp 4 juta setelah memaksa pacarnya melakukan aksi love scamming.

"Sementara posisi yang bersangkutan adalah korban dan di perkara love scamming sebagai saksi. Berkisar Rp 3-4 juta," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/11).

Love scamming tersebut telah dilakukan beberapa kali. Uang hasil kejahatan itu digunakan oleh Abraham untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Modus Lewat Dating App

Abraham memaksa untuk menggunakan identitas IN dalam aplikasi kencan atau dating app. Kemudian Abraham beraksi dengan merayu laki-laki dalam dating app untuk berkencan dengan IN.

"Korban mengakui bahwa pernah dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan," kata Putu Kholis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Abraham di aplikasi tersebut seolah-olah mengaku sebagai perempuan. Abraham mengotaki kriminal dengan meminta IN merayu teman kencannya itu memberikan pin ATM.

"Tersangka A mengarahkan korban IN untuk berkencan dengan laki-laki lain dan dalam kencan tersebut, tersangka mengatur agar korban IN bisa membujuk rayu korban laki-laki lainnya untuk memberikan PIN atau kode ATM," bebernya.

Berbagai skenario dilakukan guna membujuk rayu calon korbannya. Salah satunya mengajak laki-laki yang menjadi calon korbannya untuk berenang.

Kemudian, Abraham masuk ke kamar apartemen yang disewa untuk mengambil ATM yang sudah diketahui nomor PIN-nya.

"IN diminta untuk mengajak laki-laki yang dikencaninya untuk berenang, maka tersangka ini masuk ke dalam kamar apartemen yang disewa untuk bisa mengambil ATM yang sudah diketahui PIN-nya. Lalu tersangka menguras isi ATM tersebut," sebutnya.

4. Beraksi Berulang Kali

Abraham terus meminta korban melakukan hal serupa. Pada Agustus dan September kemarin, Abraham kembali meminta korban melakukan hal itu.

"Tetapi di bulan Agustus dan September, korban IN ini menolak, lalu terjadilah kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan di Polsek Cimanggis Polres Metro Depok," katanya.

5. Terancam Bui

Atas perbuatannya, Abraham dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Abraham terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Tonton juga video "Heboh Kepala SPPG di Bekasi Disebut Lecehkan-Aniaya Karyawati"

Halaman 3 dari 4
(fca/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads