4 Hal Terungkap di Dakwaan Cuci Uang yang Jerat Eks Sekretaris MA

4 Hal Terungkap di Dakwaan Cuci Uang yang Jerat Eks Sekretaris MA

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 19 Nov 2025 07:35 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total TPPU Nurhadi senilai Rp 308 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Nurhadi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar.

Vonis Nurhadi ini terbilang ringan karena dia mendapat hukuman separuh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Nurhadi kemudian kembali ditangkap KPK untuk kedua kalinya saat baru saja dinyatakan bebas di Lapas Sukamiskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhadi ditangkap kedua kalinya berkaitan dengan kasus dugaan TPPU terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Dia kembali menjalani penahanan sejak 29 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

Dirangkum detikcom, Rabu (19/11/2025), berikut ini sejumlah hal terungkap dalam sidang dakwaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi:

1. Nurhadi Didakwa Gratifikasi Lagi, Kini Terima Rp 137 M

Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 sampai 2019 saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.

"Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Terdakwa menerima uang dari para pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik pada saat Terdakwa menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Rl," ujarnya.

Jaksa mengatakan Nurhadi menerima gratifikasi itu menggunakan rekening menantunya bernama Rezky Herbiyono dan rekening orang lain yang diperintahkan Nurhadi serta Rezky. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap.

"Secara bertahap dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu Terdakwa sekaligus orang kepercayaan Terdakwa, dan rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Terdakwa maupun Rezky Herbiyono, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar untuk menerima uang-uang dari pihak beperkara, yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940," tutur jaksa.

Jaksa merinci gratifikasi itu diterima Nurhadi dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama. Dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet, dari PT Freight Express Indonesia, serta penerimaan lainnya.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucap jaksa.

2. Nurhadi Juga Didakwa Pencucian Uang Rp 308 Miliar

Jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan TPPU sebesar Rp 307 miliar dan USD 50 ribu atau setara dengan Rp 838.300.000. Jaksa mengatakan uang itu ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening, termasuk rekening milik menantunya bernama Rezky Herbiyono.

"Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang ditempatkan di rekening atas nama orang lain, yaitu Rezky Herbiyono antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri sejumlah Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi juga berupa pembelian tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar. Nurhadi juga membeli sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.

Jaksa meyakini asal-usul uang itu tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Nurhadi. Jaksa menduga uang itu diperoleh Nurhadi dari penghasilan yang tidak sah.

"Karena penghasilan resmi Terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki, sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

3. Rincian TPPU Rp 308 Miliar Nurhadi

- Berikut rincian aset tanah dan bangunan yang dibeli Nurhadi yang diduga dari hasil TPPU:

1. Kebun sawit dengan luas kurang lebih 1.435.175 m2 dengan harga Rp 15.000.000.000 yang terletak di Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

2. Aset operasional usaha perkebunan sawit berupa 1 unit Mobil Merk Mitsubishi Nomor Polisi BK 8340 CE warna kuning, 1 unit mobil model Truck Merk Mitsubishi, type Colt DSI FE SPR HDX HI GEAR (4x2) M/T Nomor Polisi BK 8127 EN, 1 unit motor Merk Honda, type T5C02R37L0 M/T, Nomor Polisi BB 3983 KQ, warna hijau silver, 1 unit motor Merk Honda Nomor Polisi BB 5918 KL, Warna Hitam, 1 unit mobil Nomor Polisi BB 1795 LK, Merk Daihatsu Warna Merah, Kebun Sawit dengan luas kurang lebih 124 hektar dengan harga sebesar Rp 9.000.000.000 yang terletak di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

3. Kebun Sawit dengan luas kurang lebih 164 hektar yang terletak di Desa Padang Garugur Jae, Desa Hadungdung Pintu Padang dan Desa Paran Julu pada Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan harga sebesar Rp 11.550.000.000.

4. Kebun Sawit dengan luas kurang lebih 96 hektar yang terletak di Desa Batang Bulu Lama, Kec. Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dengan harga sebesar Rp 9.100.000.000.

5. Tiga unit apartemen yaitu 1 unit apartemen Infinity Tower 59 B di District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53. DKI Jakarta 12190 seluas 179 m2 dengan harga Rp 6.000.000.000, 1 unit apartemen Infinity Tower 59 C di District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53. DKI Jakarta 12190 seluas 70 m2 dengan harga Rp 2.700.000.000, 1 unit apartemen Infinity Tower 59 D di District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53. DKI Jakarta 12190 seluas 70 m2 dengan harga Rp 2.750.016.000 serta biaya renovasi apartemen dengan total yangdibayarkan sejumlah Rp 3.906.729.880.

6. Satu bidang tanah beserta bangunan yang beralamat di Jl. Patal Senayan No. 3B seluas 433 m2 dengan harga sebesar Rp 52.500.000.000 selanjutnya dilakukan renovasi dengan total biaya sejumlah Rp 14.005.792.707.

7. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Perumahan Puri Surya Jaya Jl Taman Athena i3 No. 26 Gedangan Sidoarjo dengan luas tanah 203 m2 dan luas bangunan 120 m2 dengan harga sebesar Rp 1.150.000.000.

8. Pembangunan Vila Kampung Pasir Muncang Desa Sukamanah Kec. Mega Mendung Kabupaten Bogor dengan biaya gambar desain dan supervisi sebesar Rp 200.000.000 dan biaya kontruksi senilai Rp 10.677.387.390.

- Berikut rincian pembelian kendaraan mewah senilai Rp 6.218.000.000 oleh Nurhadi yang diduga dari hasil TPPU:

1. Satu unit mobil Merk Mitsubishi type Fuso/FM517H Jenis MBRG/Truck Nomor Polisi AD 1628 FIG dengan harga Rp 400.000.000.
2. Satu unit kendaraan roda 4 Nomor Polisi B 1387 SCY Rp 100.000.000 Merk Daihatsu warna Hitam.
3. Satu unit mobil Mercedes Benz Microbus Sprinter warna hitam metalik tahun 2014 dengan harga Rp 985.000.000.
4. Satu unit mobil jenis sedan Merk Mercedes-Benz type S 350 L Automatic,Nomor Polisi L 1570 NJ warna cat C197-Obsidian Black Flitam MTL dengan harga Rp625.000.000 secara tunai bertahap.
5. Satu unit mobil Merk Toyota, type Fortuner VRZ 4x4 A/T Nomor Polisi BK 1986 BL Warna Hitam Metalik dengan harga Rp 550.000.000.
6. Satu unit mobil Merk Mitsubishi type FE74HDV M/T Model DUMP TRUCK, Nomor Polisi BK 9430 DB, Warna Kuning,Nomor Rangka MHMFE74P5FX149763 Nomor Mesin 4D34TL84325 dengan harga Rp 400.000.000.
7. Satu unit mobil Toyota Vellfire warna hitam dengan TNKB Nomor Polisi L 1634 TF namun menggunakan Nomor Polisi B 1780 RFY seharga Rp 400.000.000.
8. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Warna Flitam dengan TNKB terpasang B 1440 RFS, secara tunai sebesar Rp 658.000.000.
9. Satu unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Warna Flitam No Pol. B1997 BJS dengan harga Rp 500.000.000
10. Satu unit mobil Merk Toyota type Hilux 2.49 Double Cabin 4x4 M/T Nomor Polisi BK 8229 AB, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MR0KB8CD5J1205049, Nomor Mesin 2GD0436377 dengan harga Rp 500.000.000.
11. Satu unit EXCAVATOR merk HITACHI 210 F, warna orange, dengan harga Rp 700.000.000.
12. Satu unit mobil Merk Mitsubishi Jenis Pick Up Double CB L 200 Nomor Polisi BA 9995 SG dengan harga Rp 400.000.000.

4. Didakwa Gratifikasi Rp 137 M, Nurhadi Lapor LHKPN Rp 25,7 M

Jaksa mengungkap perbedaan signifikan terkait harta Nurhadi yang dilaporkan dengan dugaan gratifikasi yang diterimanya. Jumlah perbedaannya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Nurhadi diketahui hanya sekali melaporkan harta kekayaanya dalam periode 2012-2016 saat menjabat sebagai Sekretaris MA. Jaksa mengatakan nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Nurhadi sebesar Rp 25,7 miliar.

"Bahwa Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 hanya melaporkan harta kekayaan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2012 saja," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

Jaksa mengatakan laporan LHKPN Rp 25,7 miliar itu merupakan penghasilan Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida. Jaksa mengatakan sumber uang itu dari penghasilan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sebesar Rp 2.950.020.555, pendapatan lain atau usaha dan kekayaan sebesar Rp 17.320.204.764, serta pengalihan aset sebesar Rp 5.500.000.000.

"Bahwa penghasilan Terdakwa dan Tin Zuraida setiap bulannya dari tahun 2011 sampai tahun 2018 berdasarkan Laporan Biro Keuangan mahkamah Agung Rl, Laporan LHKPN dan SPT tahunan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 25.770.225.319," ujar jaksa.

Tonton juga video "Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU"

Halaman 3 dari 4
(fas/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads