Bripda Vera Tertembak Senpi Ilegal Bripda Asep

Bripda Vera Tertembak Senpi Ilegal Bripda Asep

- detikNews
Minggu, 26 Agu 2007 15:49 WIB
Semarang - Di lokasi tertembaknya Bripda Vera Baranur (23) ditemukan satu senjata laras pendek dan satu selongsong peluru. Dari penelusuran, senjata milik Bripda Asep Dani itu ilegal. "Dari hasil Labfor, senjata yang mengakibatkan korban tertembak adalah senjata rakitan. Surat izin penggunaannya tidak ada," kata Kabid Humas Polda Jateng, AKBP Syahroni di Mapolda, Jalan Pahlawan Semarang, Minggu (26/8/2007). Syahroni menjelaskan, meski anggota Polri, Bripda Asep harus tetap mempunyai izin kepemilikan senjata api. Jika tidak, maka kepolisian akan tetap memproses kasus personel Brimob Simongan, Semarang itu. "Senjata itu mungkin didapat dari tugas operasional di luar daerah. Saat ini, kami masih memeriksa pemilik senjata dan dua temannya untuk memperjelas kasus ini," katanya. Syahroni yang didampingi Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang, AKBP Agus Rokhmat dan Kasat Opsnal I Ditreskrim Polda Jateng, AKBP Nelson Purba itu menambahkan, atas kepemilikan senjata tanpa izin itu, Bripda Asep bisa dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan acaman hukuman 12 tahun hingga hukuman mati. Menurut informasi yang dihimpun, saat ini Bripda Vera menjalani operasi di RS Kariadi Semarang, DR Sutomo. Tim medis akan mengambil peluru yang masih bersarang di tubuh staf pelatih dan Pengajar Akpol itu. (try/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads