Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk segera meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
Adapun hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada 17 November 2025 dan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 13 November 2025 mengenai adanya aktivitas gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik yang berpotensi memicu cuaca ekstrem. Menyikapi kondisi tersebut, melalui Surat Edaran bernomor 300.2.8/9333/SJ, Tito meminta para kepala daerah mengambil langkah-langkah strategis.
Hal itu di antaranya meminta kepala daerah segera memetakan daerah rawan bencana hidrometeorologi berdasarkan kajian risiko, rencana kontingensi, dan rekayasa cuaca. Daerah juga diminta mengoptimalkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) serta menyiagakan sumber daya perangkat daerah, masyarakat, dan dunia usaha untuk mengantisipasi terjadinya bencana di kawasan yang dinilai rawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan pengendalian operasi dan penyiapan logistik serta peralatan yang memadai untuk mendukung layanan penanggulangan bencana," kata Tito dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, Tito meminta kepala daerah melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi serta simulasi tanggap bencana untuk meningkatkan respons masyarakat dan menentukan langkah kesiapsiagaan. Hal ini penting untuk mengurangi risiko dan dampak bencana hidrometeorologi.
Kemudian, kepala daerah perlu mengaktifkan posko bencana dan melaksanakan apel kesiapsiagaan dengan melibatkan TNI, Polri, Basarnas, instansi vertikal, relawan, dan unsur masyarakat lainnya. Kegiatan ini juga perlu dipublikasikan melalui media elektronik dan cetak.
Tak hanya itu, kepala daerah juga harus melakukan pemantauan situasi terkini secara cermat dan berkelanjutan (real time) berdasarkan informasi dari BMKG. Kemudian menyosialisasikan dan menyebarluaskan informasi berbasis data bencana yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dengan menggunakan media elektronik dan cetak.
Lebih lanjut, Tito juga meminta kepala daerah segera melakukan pemantauan dan perbaikan infrastruktur, serta normalisasi sungai sebagai upaya pengendalian banjir, rob, dan tanah longsor.
"Apabila terjadi bencana, segera melakukan pertolongan cepat, pendataan jumlah korban dan kerugian, serta pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal," jelas Tito.
Kepala daerah juga perlu mengoptimalkan peran camat dalam penanggulangan bencana melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana. Tito menegaskan peran gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/wali kota di wilayahnya, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Tito melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil).
Sementara itu, bupati/wali kota wajib melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayah masing-masing kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(akd/ega)










































