Menteri Haji: Kuota Daerah Dibagi Berdasarkan Antrean, Berbeda Tiap Tahun

Menteri Haji: Kuota Daerah Dibagi Berdasarkan Antrean, Berbeda Tiap Tahun

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 19:37 WIB
Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf (Dwi/detikcom)
Foto: Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), mengatakan pembagian kuota haji setiap daerah tak akan sama setiap tahunnya. Irfan mengatakan kuota haji dibagi berdasarkan antrean.

"Kuota kita bagi sesuai dengan undang-undang, berdasarkan antrean, waiting list. Dan itu pasti akan sangat-sangat dinamis. Mungkin tahun ini kalau saya lihat Bekasi naik tinggi, tahun depan akan turun. Kemudian daerah ini tahun ini turun, tahun depan naik. Karena memang tergantung pendaftar pada tahun itu," kata Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan mengatakan kuota haji setiap provinsi akan berbeda setiap tahun. Dia mengatakan kuota haji setiap daerah bisa naik dan turun setiap tahun.

"Jawa Barat yang berangkat tahun ini itu mereka yang mendaftar 2013 sampai 2014. Jawa Timur itu mereka yang berangkat tahun ini, mereka yang mendaftar 2011 dan 2012. Artinya sangat dinamis. Tidak ada nanti Lampung, ini Lampung misalkan sekarang ini 1.000, 1.000 terus, nggak. Itu pasti dinamis, berubah," ucap Irfan.

ADVERTISEMENT

"Berbeda-beda tiap tahun. Tidak ada angka tetap untuk pembagian kuota, tergantung pendaftar pada waktu keberangkatan itu," sambungnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya mengatakan masa tunggu jemaah untuk pelaksanaan haji dipukul rata 26 tahun. Dahnil menjelaskan alasan di balik kebijakan ini.

"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025," kata Dahnil di rapat DPR, Selasa (28/10).

Dia menyebut pembagian dan penghitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tak memiliki landasan hukum. Sementara, pembagian kuota 2026 berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025," ujarnya.

(dwr/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads